Investasi Barang Antik, Ditipu Rp 95 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Apr 2019 15:15 WIB

Investasi Barang Antik, Ditipu Rp 95 Juta

SURABAYAPAGI.com - Sri Wahyuni (38) warga Kelurahan Ngagel Rejo, Surabaya melaporkan Anita Laeryvonne (39) warga Perum Puri Surya Jaya, Gedangan Sidoarjo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim lantaran diduga melakukan penipuan. Terlapor menawari sejumlah barang antik seperti keris dan pedang yang didapat dari seseorang. Namun untuk mendapatkan barang-barang terebut, korban harus menyetor uang sebesar Rp 95 juta. Korban dan pelaku sudah saling kenal. Sebab korban merupakan instruktur renang anak terlapor. Dari perkenalan itulah, pelaku menawari sejumlah barang antik milik seorang bos. Terlapor berjanji akan memberi keuntungan 15-20 persen dari uang yang disetorkan, kata Sri Wahyuni, Selasa (9/4). Dari tawaran itu membuat Sri Wahyuni tertarik untuk membeli barang antik dengan menyetorkan uang Rp 95 juta. Namun sejak transaksi pada Desember 2017 hingga saat ini dia belum mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan terlapor. Sebelumnya saya sudah meminta baik-baik bonus yang dijanjikan, tapi sampai saat ini tidak ada konfirmasi apa-apa. Saya dijanjikan Januari (bonus) akan cair, tapi sampai hari ini sekali bonus yang dijanjikan belum kunjung cair, ucapnya. Wanita yang hanya ibu rumah tangga ini sempat meminta uang modal yang digunakan untuk membayar barang antik tersebut dikembalikan. Namun dia mengaku jika terlapor kerap memberi jawaban berbelit dan hanya memberi janji. Merasa menjadi korban penipuan, Sri Wahyuni memberanikan diri melaporkan ke SPKT Polda Jatim, dengan nomor laporan LPB/290/IV/2019/UM/Jatim. Anita Laeryvonne dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan jika Polda Jatim mendapatkan laporan terkait penipuan yang dialami Sri Wahyuni. "Sudah kami terima saat ini akan di proses anggota, kata Frans Barung Mangera.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU