Investasi Minus, Ombudsman Awasi Taspen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jan 2020 19:49 WIB

Investasi Minus, Ombudsman Awasi Taspen

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Ombudsmand Republik Indonesia (Ombudsmand RI) menyatakan saat ini tengah mengawasi penyelenggaraan pelayanan perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Taspen (Persero). Pasalnya, investasi dalam dua tahun berturut-turut mengalami minus sebanyak 23 persen. Kendati demikian, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyebut hingga saat ini PT Taspen (Persero) masih dalam kondisi yang relatif aman. Investasi yang dilakukan perusahaan juga terbilang konservatif dengan hampir rata-rata saham yang dibeli masuk ke dalam Indeks IDX80. "Kami cek Taspen relatif lebih aman. Yang nggak masuk indeks IDX80 cuma 8 persen, walau catatan kami untuk Taspen growth investment sahamnya minus sampai 23 persen selama dua tahun berturut-turut sampai 2018," ujarnya dalam talkshow akhir pekan Polemik Jiwasraya dan Prospek Asuransi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020). Dia mengatakan ada 8 persen dari total saham PT Taspen (Persero) yang berada di luar Indeks yang mengukur performa harga dari 80 saham-saham berlikuiditas tinggi tersebut. Perusahaan yang tergabung dalam Indeks IDX80 sendiri merupakan perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar yang didukung oleh fundamental perusahaan yang sehat. "(Saham Taspen) yang tidak masuk ke Indeks 80 hanya 8 persen, masih konservatif. Tapi harus diperhatian kenapa dalam dua tahun bisa turun 23 persen padahal indeks saham saja cuma dua persen?" papar Alamsyah. Meski mengaku tak terlalu khawatir dengan likuiditas Taspen, dirinya mengingatkan Direksi baru Taspen untuk cerdas dalam mengatur keuangan perusahaan BUMN itu. Dia mengatakan bahwa jatuhnya Taspen dalam dua tahun terakhir diakibatkan oleh timing atau waktu pembelian saham yang tidak tepat. Untuk selanjutnya, Ombudsman akan mengawasi kinerja direksi baru PT Taspen (Persero) agar kasus yang menimpa PT Jiwasraya tidak kembali terulang. Dia juga meminta pihak ketiga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Ia menilai kriteria investasi sektor yang diterapkan OJK masih lemah. "Menurut saya harus ada revisi dalam tata kelola, penunjukkan Komisaris, dan pembiaran absennya Direktur Kepatuhan," imbuh dia. Diketahui, Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Sebelumnya, dua perusahaan asuransi BUMN sudah lebih dulu dipantau terkait kasus investasi, yakni Jiwasraya dan Asabri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU