Investor Pilkada Jatim Tiarap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Feb 2018 23:04 WIB

Investor Pilkada Jatim Tiarap

SURABAYA PAGI, Surabaya Hingga empat bulan menjelang Pilkada Serentak 2018 di Jawa Timur (Jatim) yang digelar 27 Juni, suhu politik masih landai-landai saja. Termasuk isu-isu politik pada Pilgub Jatim. Kabar yang beredar, minimnya isu ini lantaran investor politik yang biasa bermain di Pilkada, masih tiarap. Tak heran jika dana kampanye dua pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi, juga masih minim. Sesuai data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, dana awal kampanye pasangan Saifullah Yusuf -Puti Guntur baru terkumpul Rp1,7 miliar. Sedang pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, malah lebih kecil, hanya Rp200 juta. Padahal, batas maksimal dana kampanye yang ditetapkan KPU Jatim lumayan bersar, yakni Rp 494 miliar. Tepatnya Rp 494.146.064.100. Selain dana pribadi pasangan calon peserta Pilkada, sumber pembiayaan politik juga bisa diperoleh dari sumbangan perseorangan maupun badan hukum. Namun jumlahnya dibatasi. Sesuai Pasal 74 ayat 5 Undang-undang Pilkada, sumbangan dana kampanye perseorangan paling banyak Rp 75 juta. Sementara dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta. Kalau lebih bisa didiskualifikasi. Parpol sebagai badan hukum juga bisa memberi sumbangan atau subsidi. Namun, kenyataannya, parpol tidak memiliki banyak uang. Hingga akhirnya, muncul donator atau investor politik yang menyuplai dana. Baik untuk kegiatan kampanye, biaya saksi maupun operasional lainnya. Ketua Timses Pasangan Khofifah-Emil Dardak, Roziki, mengungkapkan bahwa jumlah Rp 490 Miliar sebagai batas dana kampanye dari KPU Jatim akan dipenuhi oleh timnya. Hanya saja, ia mengaku tidak yakin kelak dana kampanye yang akan dikeluarkan pasangan dengan nomor urut 1 tersebut akan mencapai angka sebesar itu. "Rp 490 Miliar itu banyak lho Mas. Nggak tahu kita bakal nyampe segitu atau nggak. Bisa sampai segitu, bisa juga nggak. Karena prinsip kita ya dijalani saja. Ada berapa, dipakai. Begitu," ucap Roziki kepada Surabaya Pagi, Rabu (21/2/2018) kemarin. "Tapi, karena peraturan begitu, ya jelas akan kami penuhi. Karena memang sudah harus begitu. Tapi ya itu, Rp 490 M itu banyak lah," tambahnya. Tidak jauh berbeda, Ketua Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti Guntur, Hikmah Bafaqih, mengungkapkan hal sama. Jumlah Rp 490 miliar ia rasa masih akan cukup untuk memenuhi kebutuhan kampanye. "Kan itu di luar keperluan saksi ya. Kalau saksi kan bukan untuk kampanye. Nah cukup kalau itu. Distribusinya bisa ke kampanye terbuka, rapat tertutup, dan penggandaan APK (alat peraga kampanye)," jelas Hikmah Bafaqih, secara terpisah. "Karena apabila dengan biaya saksi, tentu lebih besar dari itu. Karena kalau sudah bicara saksi ini kan per orang dan per TPS," tegasnya. Politik itu Mahal Diakui atau tidak, biaya politik di Indonesia memang mahal. Itu pun tak menjamin calon kepala daerah menang di Pilkada, meski telah mengeluarkan biaya puluhan miliar. Sumber dari kalangan tim sukses di Pilkada Jatim, saksi di TPS sangat menentukan. Karena itu, sekitar 40 persen dana Pilkada tersedot untuk membayar saksi. Biasanya Rp 300 ribu-400 ribu untuk satu orang saksi. Jawa Timur, daerah yang memiliki TPS terbanyak. Ada sekitar 68.511 TPS. Jika satu TPS gunakan dua saksi, tinggal mengalikan saja Rp 400 ribu dikalikan jumlah TPS, ketemu sekitar Rp 27,4 miliar. Ini baru saksi saja, ungkap sumber yang meminta namanya tak disebutkan di koran. Belum lagi jika saksi main dua kaki. Karena itu, lanjutnya, tiap TPS minimal pasang 2 saksi. Jadi biaya bisa membengkak, tandasnya. Biaya itu belum untuk dana kampanye dan biaya pemenangan. Kampanye juga perlu biaya besar, seperti untuk membuat atribut, baliho, spanduk, kaus, stiker, pamflet, dan kepentingan lain kampanye. Sedang biaya pemenangan seperti biaya juru kampanye, mobilisasi massa beserta konsumsi dan kaus. Jadi mahal sekali, belum lagi jika ada serangan fajar hahaha.., cetusnya sembari tertawa. Kalau dibatasi maksimal Rp 490 miliar, bisa habis itu. Belum tentu menang juga, imbuh dia. Harus Diawasi Menanggapi hal itu, mantan komisioner KPU Jatim Agus Mahfud Fauzi mengungkapkan batasan maksimal dana kampanye Rp 490 miliar, sudah lebih dari cukup. Pasalnya, jumlah tersebut digunakan untuk masing-masing pasangan calon. "Itu kan kalau dibagi 38 Kab/Kota, per wilayahnya sekitar 10 M lebih. Itu harusnya cukup. Bahkan sudah sangat ektra itu. Kalau penggunaannya juga wajar-wajar saja," jelas pria yang juga sosiolog politik asal Unesa tersebut. Namun, yang paling penting, menurut Agus Mahfud adalah pengawasan yang dilakukan oleh KPU serta Bawaslu terkait penggunaan dana kampanye tersebut. "Terkadang itu ada beberapa penggunaan dari kampanye untuk pemenangan yang bukan kampanye. Itu yang harus diawasi," jelasnya. Regulasi tentang pendanaan kampanye pun, menurut pria yang juga konsultan politik Bangun Indonesia tersebut, sudah sangat ketat. Sehingga, potensi pendanaan kampanye baik dari sektor formal maupun non formal sudah tidak mungkin untuk tidak terlaporkan. "Tinggal bagaimana pengawasannya dari KPU yang bersinergi dengan Bawaslu. Bahkan bisa juga pihak Kepolisian. Kalau ketiganya sudah mampu bersinergi dengan baik, maka pengawasan dana kampanye ini akan bisa berjalan dengan sangat baik," kata Agus. Bahkan khusus untuk money politics, menurut Agus, sanksinya sudah jelas di UU Pilkada. "Terkhusus money politics, pihak Kepolisian memiliki kewenangan langsung untuk menindak. Karena dari situ ada berbagai kemungkinan yang salah satunya adalah pencucian uang," tandasnya. n ifw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU