IPAL Club Deluxe Disoal DPRD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Des 2018 09:45 WIB

IPAL Club Deluxe Disoal DPRD

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menggelar sidak terkait izin pengelolaan limbah B3 dan sistem IPAL di tempat hiburan malam. Salah satunya di Club Deluxe. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan sidak di dua tempat hiburan malam ini sebagai upaya DPRD dalam menyukseskan program Pemkot Surabaya tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Surabaya. "Selain rumah sakit, tempat hiburan malam di Surabaya juga turut andil dalam memproduksi limbah B3," ujar Syaifudin Zuhri. Menurut dia, limbah B3 yang dimaksud adalah kaitannya dengan limbah cair dari restoran, bekas minuman keras di tempat hiburan dan lainnya. Apalagi, lanjut dia, kaitannya dengan limba lampu-lampu yang mengandung mercury (Hg) yang berbahaya bagi kesejatan tubuh manusia. Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini menyatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat pada Senin ini dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Dinas Cipta Karya Surabaya serta perwakilan rumah hiburan malam. Hanya saja, lanjut dia, hasil rapat dengar pendapat itu perlu dilakukan cek ke lapangan untuk mengambil sampel dari tempat hiburan malam Klub Deluxe yang diperkirakan memproduksi limbah namun masih belum memiliki izin IPAL dan pengelolaan limbah. "Ini hanya contoh kecil dua hiburan malam yang juga tidak mengikuti aturan yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup," katanya. Ia pun meminta kepada Kementrian Lingkungan hidup dan Pemkot Surabaya untuk mencabut izin usaha sementara tempat hiburan malam di Surabaya jika masih belum dapat memenuhi izin B3 dan izin IPAL. "Sehingga saya minta lingkungan hidup segera melakukan penindakan, baik pembinaan atau peringatan yang sudah diberikan batas waktu yang begitu lama, agar menunjukkan pemerintah kota itu tegas," katanya. n alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU