Irene Widjaja Maki-maki di Medsos, EO Jakarta Rugi Ratusan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jul 2019 13:06 WIB

Irene Widjaja Maki-maki di Medsos, EO Jakarta Rugi Ratusan Juta

Laporan: Hermi, Wartawan Surabaya Pagi Berawal dengan membuat status menjelek-jelekkan pihak One Way Event Organizer (EO) di media sosial Instagram, membuat pemilik One Way EO pun harus merugi ratusan juta. Tak hanya itu, setiap kegiatan yang akan digelar oleh One Way EO menjadi terhambat, ditinggal kastemer, dan tidak dipercaya oleh beberapa pihak yang menyediakan tempat acara. Adalah Irene Widjaja, pemilik toko online Misschiashop (Chia Shop) yang memiliki akun instagram dengan nama @misschiashop. Irene diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Belinda Bernius Hanjaya, pemilik One Way EO melalui media sosial. **foto** Terungkapnya bahwa Irene telah melakukan pencemaran nama baik One Way EO, saat sidang lanjutan dengan terdakwa Irene Widjaja dengan nomor perkara 1615/Pid.Sus/2019/PN SBY di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang tersebut yakni diperdengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Saksi yang dihadirkan oleh JPU Indira Koesuma Wardhani dan Nur Rahman yakni Yunita sebagai pegawai One Way EO bagian lapangan dan Krisna, salah satu penyewa tenant. Dalam persidangan, terdakwa Irene diketahui membuat status di medsosnya berisi Kalo liat nama EO ini jangannnnnnnnnn sampe ikutan bazarnya owner sama pegawai ga ada tanggung jawab sama skli. Pilih orang jg mgkn kurang pendidikan kali ya biar bayarnya murah hehehe... Ato gmn jg g ngerti dah. Pokoknya mengecewakan pake banget. So be carefull guys kl plih bazar mending cek dlo EO nya mmg bagus ato nda drpd rugi besar. ...... @oneway_eventorganizer. Barang yg udah di beli ga boleh kluar kalo terlalu banyak guys jg kl jual di bazar mreka jgn jual grosiran percuma ga boleh di kasi pembeli hahahaha.. Katanya tgg bazarnya selesai baru boleh di bawa plg barangnya. WTFFFFFF ?? Tapi untungnya barang ku udah bisa kluar skrg semuanya dan stand ak tutup. Apa ga malu hbs bilang ga boleh ngeyel2 tp ttp barang bisa ak bawa pulang ?? SEMUANYA bkn cmn yg udah di beli aja. Kl saya sih ya malu lah ya di depan pegawai apa lg. Ak nyesel pake bgt lah ikutan. Anggap aja buang sial. Tp yg perlu ak blg sih cuman 1 yg bkin ak ktawa ngakak. Owner sama skli ga brani muncul alias kabir alias lepas tanggung jawab. Dan bilang bakalan nuntut gara2 perusakan nama baik di sosmed. Ya monggo saya tunggu kemunculannya owner. Dan owner ga pernah kluarkan kata maaf !! Padahal kesalahan dr pihak mreka yg BODOH !! Ga becus urus bisnis nya sebagai EO. Mending jualan kacang aja di pasar. Masa rekan kerja ga punya no HP temennya ? Ga masuk akal sama skli. Mungkin melindungi ya gara2 temennya GOBLOK. Apa lg yg namanya NITA amit2 jgn sampe ketemu guys. Makan ati liat mukanya aja eneg. Kl ngmg selalu nyolot brasa paling YESS kali. Ga ada niat baik sama skli dari EO ini. Biar standnya cuman 2jt tp ak nyesel serupiah aja ak g rela buat bli boothnya mreka. ini ceritaku. Mana ceritamu ?? tulis di akun Instagram @misschiashop, yang diunggah pada 16 April 2017. **foto** Tak hanya satu unggahan, pada 17 April 2017, kembali akun @misschiashop yang diduga dikendalikan oleh Irene Widjaja, membuat postingan di akunnya yang berisi Baru kali ini EO ak jadiin kuli angkat barang ...makasih ya @oneway_eventorganizer kalian cukup lah malu apa lg ownernya jangan smp ak beber smua di sosmed yaaa. Masih d tunggu tanggapan owner klian yg katanya mau nuntut pencemaran nama baikitupun kl owner klian brani **foto** Rugi Ratusan Juta Sontak, rencana event Market City yang dihelat One Way EO, pada tanggal 25-28 Mei 2017 di Galaxy Mall Surabaya dan TP1 Atrium tanggal 17-23 Juli 2017 tidak terlaksana. Dengan postingan itu, jelas kerugian bagi kami. Banyak kerugian yang menimpa EO kami. Akhirnya, beberapa event pun batal. Dan kita susah kerja, Karena ladang penghasila saya dari situ. Bahkan, acara yang di Galaxy Mall, pihak EO pun harus mengembalika uang ke beberapa tenan kurang lebih Rp 300-500 juta karena acara batal, ujar saksi Yunita, di hadapan Hakim Maxi Sigalarki yang memimpin jalannya persidangan di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (9/7/2019). Saksi Yunita sendiri menceritakan awal mula permasalahan sehingga Irene melakukan pencemaran nama baik. Saat itu, Irene menyewa tenan di acara yang digelar One Way EO di TP3 pada periode 14-16 April 2017. **foto** Yunita menjelaskan, pada hari kedua, yakni Sabtu 15 April 2017, terdakwa Irene Widjaja meminta ijin keluar dari event Market City kepada dirinya. Namun hal itu tidak diijinkan karena sesuai dengan peraturan yang disepakati bersama oleh semua pihak penyewa stand, bahwa setiap tenant harus menyelesaikan acara hingga event berakhir. Terdakwa Memaki dan Menyerang "Sabtu, 15 April 2017, dia minta ijin untuk keluarkan barang melalui pintu loading dock jam 10 malam kepada saya. Saat itu tidak dijinkan karena otoritas di kita sudah tertera dengan jelas, sebelum event itu berakhir, tidak boleh keluar event, ujarnya. Karena tidak dijinkan untuk mengeluarkan barangnya, kata Yunita, terdakwa Irene Widjaja tetap bersikeras dan memaki-maki terhadap saksi Yunita dengan perkataan yang tidak layak yang dilontarkan secara langsung pada saat malam hari itu juga. "Dia ngotot, padahal jam 10 malam kan gak ada pengunjung. Jam operasional jam 10 pagi sampai jam 10 malam. Kalau lebih dari itu bukan pembeli. Setelah itu dia maki-maki saya, bangsat brengsek bajingan kamu tolol. Kebun binatang semua dan dia kejar saya karena dia mau cakar saya dan saya pasti lari karena bela diri saya," terangnya di depan persidangan. Lanjut Yunita, keesokan hariya, Minggu pagi, 16 April 2017, tim One Way EO membantu menyelesaikan. Namun, terdakwa gencar memaki di sosial media dengan perkataan yang kasar. Hal itu yang membuat banyak tenant di event-event berikutnya banyak yang menarik diri dan membatalkan keikutsertaan acara yang diselenggarakan oleh Oneway EO. Penyewa Stand Membatalkan Diri Hal ini dikuatkan oleh saksi kedua, yakni Krisna, selaku penyewa stand di pameran TP 3 Surabaya. Berdasarkan keterangannya ia mengetahui keributan itu saat melihat di sosial media Instagram. Karena ia berangkat dari Bandung yang membutuhkan biaya transport yang besar. Akhirnya Krisna mencancel menyewa standnya di Event Galaxy Mall Surabaya pada tanggal 25-28 Mei 2017 itu. "Tahu saat melihat sosmed yang ramai itu. Setelah itu Saya berfikir dua kali karena dari Bandung biaya transport dan segala macam biayanya besar saya cancel berikutnya itu di Galaxy," terangnya. Krisna yang menjual batik mengatakan bahwa hal itu mempengaruhi dievent berikutnya. Namun, DP sekitar antara 2 sampai 3 juta oleh pihak oneway sudah dikembalikan kepadanya. "Yang mempengaruhi event selanjutnya dan saya sudah DP antara 2-3 juta. Rata-rata yang ikut galaxy ikut juga d TP uangnya dikembalikan," sebutnya. Jaksa Ketus, Terdakwa Lari Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman, saat ditanya kenapa terdakwa Irene Widjaja tidak ditahan, justru menjawab enteng bahwa ancaman UU ITE Pasal 27, terdakwa tidak perlu ditahan. "Coba kamu tahu gak, ancaman berapa UU ITE pasal 27 itu. Ahmad Dani ditahan gak? Tahu UU nya duu, gak di tahan," jawab Nur Rahman, ketus kepada Surabaya Pagi. Sementara, terdakwa Irene Widjaja usai persidangan, pun berusaha menghindar dari Surabaya Pagi. Bersama dua kuasa hukumnya, dan seorang ibu yang mengenakan kaos berwarna abu-abu, Irene langsung lari meninggalkan ruang sidang Sari 2 dan menolak pertanyaan Surabaya Pagi. Sedangkan kuasa hukum korban Belinda, Deddy Soelistijono menyayangkan bahwa terdakwa Irene Widjaja tidak ditahan. Sangat disayangkan, terdakwa tidak ditahan, jelas Deddy, usai persidangan. Untuk itu, ia berharap profesionalitas dari Hakim dan Jaksa penuntut untuk mengawal perkara ini. Termasuk juga ia berpesan agar berhati-hati bagi siapapun untuk menggunakan sosial media. "Mengingat saat ini Terdakwa tidak ditahan dan Belinda hanya bisa mempercayakan kasus ini kepada Hakim yang adil, agar menjadi peringatan bagi siapapun untuk berhati-hati dan tidak menggunakan medsos untuk menebar ancaman atau merendahkan martabat orang lain yang mengakibtkan kerugian," ucapnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU