Ironis, Korban Traficking Ajak Anak Balitanya Saat Indehoy

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jan 2018 20:05 WIB

Ironis, Korban Traficking Ajak Anak Balitanya Saat Indehoy

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreksrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus traficking yang menggunakan media sosial facebook. Melalui grup "Birunya Cinta Purel Online", pria bernama Ahmad Jauhari (24) asal Tropodo Sidoarjo akhirnya ditangkap karena menjual teman perempuannya melalui grup facebook tersebut. Aksi ini bukan pertama kalinya dilakukan Ahmad, ia sudah beberapa kali menjual teman perempuannya di facebook, salah satunya BS (28) yang digrebek di hotel Cleo Jemursari Surabaya. Dari pengakuan tersangka Ahmad, ia menjual BS dengan tarif 250 ribu sekali main diluar harga kamar. Pada tiap transaksi, Ahmad mengambil untung sebesar 50 ribu rupiah untuk ganti ongkos bensin. "Iya mas, ambilnya cuma lima puluh ribu saja," aku tersangka. Sementara itu, Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menuturkan, saat digrebek dalam kasus tersebut, korban yang merupakan pekerja seks komersial membawa serta buah hatinya yang masih berusia 2 tahun. Alasannya agar sang suami tak curiga jika dirinya bekerja sebagai penjaja seks. "Waktu digrebek anggota, kami temukan korban telanjang bulat bersama pria hidung belang. Dan lebih ironis lagi, ada balita yang masih berusia dua tahun disitu. Ternyata itu anak dari korban," terang Lily, Rabu (3/1/2018) siang. Dari hasil penyidikan pelaku memang kerap memajang foto korban untuk dijual di media online. Salah satu captionnya adalah, "bantu teman boking out". Akibat perbuatannya,pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 1 tahun 4. Fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU