Istana ‘Panik’ Bantah Pernyataan Sandiaga Terkait Dana Kelurahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Okt 2018 10:37 WIB

Istana ‘Panik’ Bantah Pernyataan Sandiaga Terkait Dana Kelurahan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah mengusulkan ada dana kelurahan yang masuk dalam postur APBN 2019. Rencana ini pun menuai polemik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pengalokasian dana kelurahan awalnya mencuat saat rapat pemerintah dengan walikota, pemerintah daerah dan DPR. Ada keluhan dari kelurahan di kabupaten yang mengeluhkan tak mendapatkan jatah dari dana desa. "Dana desa yang sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya makin meningkat. Ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat," terangnya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10). Hal itu menurut Sri Mulyani menimbulkan kecemburuan dari kelurahan terhadap pemerintahan desa lantaran tak mendapatkan anggaran. Sehingga muncul ide untuk menganggarkan dana kelurahan agar menciptakan harmonisasi di daerah. "Menimbulkan satu tensi yang cukup nyata di berbagai tempat. Di mana untuk satu kabupaten yang sama desanya dapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara kelurahan tidak dapat. Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," tambahnya. Anggaran dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun dalam APBN 2019 sendiri bukan alokasi yang dibuat sengaja. Dana itu berasal dari pos dana desa yang dipangkas dari Rp 73 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana kelurahan itu konsepnya juga berbeda dengan alokasi dana desa. Dana ini disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Jadi tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, ketertinggalan mereka. Tapi karena merupakan SKPD jadi nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya," terangnya. Sementara itu, Cawapres Sandiaga mempertanyakan terkait kebijakan ini. Sandiaga mempertanyakan rencana pemerintahan Joko Widodo mengucurkan dana kelurahan menjelang pemilu 2019. Menurut Sandiaga, yang perlu dipertanyakan dari kebijakan itu ialah niat pemerintah. Innamal amalu binniyat, semua berdasarkan niat. Kalau untuk kemaslahatan masyarakat tentu harus diapresiasi, kata Sandiaga di Surabaya, Minggu, 21 Oktober 2018. Kendati demikian Sandiaga mempertanyakan timing pengucuran dana kelurahan yang baru sekarang dilakukan atau bersamaan dengan tahun politik. Sandiaga juga mempertanyakan batalnya kenaikan bahan bakar jenis premium belum lama ini. Kenapa baru sekarang dua masalah itu diputuskan, kenapa pas di tahun politik, tutur Sandiaga. Walau pun begitu Sandiaga meminta masalah pengucuran dana kelurahan dan batal naiknya harga premium tak terlalu dipolitisir. Yang penting, kata Sandi, pemerintah harus memahami kondisi riil ekonomi masyarakat saat ini. Masyarakat sedang kesulitan, harga-harga naik, biaya energi juga ikut naik, kata dia. Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan akan mengeluarkan program dana kelurahan. Kebijakan tersebut rencananya dimulai pada awal 2019. "Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan," kata Jokowi dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Jumat, 19 Oktober 2018. Jokowi mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. "Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata dia. Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran dana kelurahan berbeda dari anggaran dana desa. Alasannya cakupan wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan desa. Seskab, Pramono Anung juga membuat pembelaan, ia mengomentari dana kelurahan khususnya terkait payung hukum yang dinilai saat ini masih belum diterbitkan. Untuk payung hukum anggaran tersebut, Pramono juga mengatakan tengah disiapkan. "Nah inilah yang sedang dikaji ya. Dipelajari, dikaji, kalau ada payung hukumnya kita jalankan. Kalau nggak ada payung hukumnya ya nggak kita jalankan, kita buat dulu," katanya. Meski demikian, Pramono menegaskan anggaran untuk Dana Kelurahan itu memang sudah ada. Dana itu siap dikeluarkan jika payung hukumnya sudah ada. "Anggaran itu memang ada. Tapi kan anggaran kalau memang belum digunakan kan gampang aja. Jadi cadangan aja, kalau memang kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dana kelurahan ya kita keluarkan," tutupnya. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU