Istana: Polisi tak Perlu Izin Jokowi Periksa Mulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jan 2020 00:45 WIB

Istana: Polisi tak Perlu Izin Jokowi Periksa Mulan

SURABAYA PAGI, Surabaya -Setelah memeriksa penyanyi Eka Deli dan Marcelo Tahitoe alias Elo terkait kasus investasi bodong aplikasi MeMiles PT Kam and Kam, giliran Mulan Jameela yang akan dipanggil Polda Jatim. Hanya saja, lantaran Mulan Jameela saat ini menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, penyidik bakal meminta izin Presiden Jokowi terlebih dulu. Lantas, apa peran istri Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19, dalam kasus yang diduga merugikan nasabah hingga Rp 750 miliar ini? Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan Mulan Jameela, pekan depan. Pihaknya berharap Mulan Jameela bisa memenuhi panggilan tersebut. Keterangan dari Mulan Jameela kami butuhkan untuk penyidikan yang lebih mendalam, ujar Gidion di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2020). Terkait status Mulan Jameela yang saat ini berstatus anggota DPR, Gidion mengatakan perlu cara khusus. Karena Mulan anggota dewan, maka pemanggilannya harus melalui izin presiden. "Kalau Mulan bersedia hadir tanpa dipanggil melalui surat resmi, itu lebih bagus. Jika nanti presiden menolak memberi izin, tak mengapa. Namun, pihaknya sejauh ini menaati peraturan dengan mengirim surat pemanggilan sesuai prosedur, papar dia. Ditanya apakah Mulan Jameela ikut menjadi member investasi bodong tersebut atau hanya mengisi acara dalam kegiatan yang digelar PT Kam and Kam? Gidion tak menjawab pasti. "Kita lihat lagi nanti dari BAP-nya si EDM (Eka Deli Mardiana, red). Kalau dia (Mulan Jameela, red) mau memberikan klarifikasi, lebih bagus lagi," tutur Gidion. Untuk diketahui, Eka Deli dalam investasi MeMiles ini berperan menjadi koordinator artis untuk mengisi acara yang digelar PT Kam and Kam. Kehadiran publik figure atau artis, guna meyakinkan para member/nasabah. Dalam pemeriksaan, Eka Deli menyebut ada 15 artis atau publik figur yang diduga terlibat. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah ada empat tersangka yang merupakan petinggi PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Dua artis sudah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim, yakni Eka Deli dan Marcelo Tahitoe alias Ello. Polda Jatim telah menyita uang Rp 120 miliar dari total investasi Rp 750 miliar, sebagai barang bukti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur. Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan keterangan Mulan Jameela dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi tentang aplikasi MeMiles. Penyidik akan melihat sejauh mana keterlibatan penyanyi itu dalam investasi bodong itu. Melalui pemeriksaan ini, saksi bisa mengklarifikasi kepada penyidik. Daripada blunder terus di media sosial, kata Trunoyudo. Siap Diperiksa Sementara itu, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Mulan Jameela mengatakan Mulan siap memenuhi panggilan Polda Jatim. Namun semuanya harus berjalan melalui mekanisme yang berlaku. Mengingat saat ini Mulan menjabat sebagai anggota DPR, pemanggilan itu harus berdasarkan izin Presiden Joko Widodo. "Berdasarkan Undang-undang MD3 maka pemanggilan harus ada izin dari Presiden dulu. Kita tunggu, apabila nanti presiden memberikan izin ya akan datang. Kita patuh aja sama Undang-Undangnya seperti itu," ujar Hendarsam saat dihubungi terpisah, Rabu (15/1/2020). Menurutnya, Mulan sebenarnya tak ada keterkaitan apapun dengan investasi bodong tersebut. Keterlibatannya hanya sebatas memenuhi undangan menyanyi dalam kegiatan yang pernah diselenggarakan MeMiles. "Mbak Mulan hanya ada kontrak nyanyi aja, terkait dengan acara yang diadakan oleh MeMiles. Beliau bukan struktur pengurus perusahaan, tidak ada kerjasama di internal yang melibatkan menarik uang dari masyarakat hanya penyanyi. Kontraknya juga ada," ungkapnya. Respon Istana Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Polda Jawa Timur tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela. Mulan sedianya bakal diminta keterangannya dalam kasus dugaan investasi bodong Memiles beromzet ratusan miliar rupiah. "Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," kata Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1). Dini menjelaskan dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi. Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR, termasuk Mulan.n nt/jmi/jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU