Home / Hukum & Pengadilan : Dalam Sidang di Lokasi Sengketa Jl. Bliton No 16-1

Istri Bos Samator Dianggap Lakukan Pembohongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 14 Jul 2018 08:27 WIB

Istri Bos Samator Dianggap Lakukan Pembohongan

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kasus persidangan sengketa tanah dan bangunan yang terletak di jalan Biliton 16-18 Surabaya menemui babak baru. Pernyataan penggugat Grace Peradhana Harsono, istri Arif Harsono, bos Samator, yang menyatakan obyek bangunan tersebut merupakan bangunan baru,tidak terbukti sepenuhnya. Pernyataan istri Aris Harsono ini pernah disampaikan kuasa hukumnya, Indra Ajustia SH. Kebohongan Grace terungkap setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melakukan sidang peninjauan setempat (PS), Jumat pagi kemarin (13/07/2018). Sidang ditempa ini diminta oleh tergugat dua, Tjahyono Suhardi. Terkait keterlibatan spekulan tanah, WN dan pejabat BPN, Dj, dalam sidang masih dirahasiakan. Rencananya akan diungkap dalam kesimpulan. Dalam sidang PS yang digelar pada Jumat (13/7/2018) pagi itu, majelis dan para hadirin yang turut hadir mendapati hampir 100 persen bangunan itu merupakan bangunan lama peninggalan Belanda. **foto** Salah satu kuasa hukum Tergugat, Budi Soesetijo S.H., mengatakan jika kondisi fisik bangunan hampir tidak berubah dan masih dalam kondisi lama tak terawat. "Bisa kita lihat kalau memang tidak ada bangunan baru yang signifikan. Memang ada di bangunan nomor 18 tapi itupun hanya 2,75x8 meter, dibanguna sekitar tahun 2000an. Tapi keterangan pelawan pada sidang sebelumnya seolah-olah melakukan klaim kalau seluruh obyek bangunan itu merupakan bangunan baru," ujar Budi, ditemui setelah sidang PS, Jumat (13/7/2018) siang kemarin. Lebih lanjut, Penggugat, yakni Grace diketahui juga telah membatalkan sertifikat yang sempat digunakan sebagai bukti atas pemilikan aset tersebut. Hal itu sempat diutarakan hakim Sarwedi saat membuka sidang PS di lokasi. "Ini kan pihak penggugat juga secara tidak langsung mengakui bahwa sertifikat atas tanah tersebut sudah dibatalkan melalui ketetapan BPN. Yang jadi persoalan kan bangunan barunya ini. Ya kita lihat nanti," ujar Sarwedi. Kondisi obyek nasionalisasi yang terletak di jalan Biliton 16-18 itu memang tak terawat. Ada 3 bangunan di dalam petak peninggalan Belanda yang sudah dimiliki oleh PT Bamaindo Foodstuff pada 1981 lalu. Saat ini, obyek tersebut adalah milik Tjahjono Soehardi lantaran telah terjadi pemindah tanganan antara PT bamaindo Foodstuff dengan yang bersangkutan. Menurut keterangan penjaga rumah tua yang tak menyebut namanya mengaku, telah menjaga rumah tersebut sejak tahun 2004. Ia menjalankan tugas atas perintah Arif Harsono Direktur PT Samator yang juga suami Grace. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda penambahan saksi dan alat bukti sebelum menyentuh pada kesimpulan. Rencananya agenda sidang lanjutan itu dilakukan pada Kamis 26 Juli 2018 mendatang. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU