Istri Melahirkan, Sopir Ekspedisi Cabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jul 2020 21:30 WIB

Istri Melahirkan, Sopir Ekspedisi Cabuli Anak Tetangga

i

Tersangka pencabulan Adrianus Rega alias Edi (34) saat berada di Mapolrestabes Surabaya. SP/Jemmi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang sopir ekspedisi di Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi bejatnya dengan mencabuli seorang bocah yang masih dibawah umur. Korban berinisial SN (12) merupakan tetangga pelaku.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Pelaku yang diketahui bernama Adrianus Rega alias Edi (34) itu kini telah diamankan dan mendekam di jeruji tahanan.

“Pelaku kami amankan setelah ada laporan dari orang tua korban,” ujar PS Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun, Senin (20/7).

Pria yang kos di Jalan Kupang Jaya Surabaya itu mengaku kepada petugas, aksi bejatnya dilakukan sejak setahun lalu. Dalam kurun waktu tersebut, korban telah diperkosa oleh tersangka sebanyak 10 kali. Perbuatan itu dilakukan sejak sebelum istri pelaku mengandung dan melahirkan.

Namun, saat istri pelaku pulang ke rumahnya di Malang untuk  melahirkan, perbuatan bejar pelaku justru malah menjadi-jadi.

“Pelaku mencabuli korban lebih dari sepuluh kali sejak bulan Juli 2019. Yang terakhir kali dilakukan pada 11 Juli 2020 di tempat kosnya,” ungkap Iptu Harun.

Harun menjelaskan, aksi bejat tersangka bermula pada pertengahan Juli 2019 lalu. Saat mendapati istri sahnya positif hamil, dia menyarankan untuk sang istri segera pulang kampung.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Selama berada di kampung halamannya, tersangka setiap bulannya rutin memberi uang untuk biaya hidup istrinya. Kunjungan tersebut tampaknya hanya dijadikan sebagai pengalih perhatian saja agar sang istri tak curiga. Bahkan istri tersangka yang sebenarnya ingin kembali ke kota tidak diperbolehkan oleh Edi lantaran ia sudah melakukan aksi tak senonohnya kepada SN.

Modus yang dilakukan pelaku yakni membujuk rayu korban agar mau diajak jalan-jalan. Tapi bila korban tak mempan dirayu, maka pelaku mengancam korban hingga akhirnya korban takut dan tak kuasa menururti nafsu bejat pelaku. “Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban. Saat menyetubuhi korban, pelaku mengancam dan membentak korban hingga korban takut dan tidak berani menola keinginan tersangka,” tandas Harun.

Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar juga. Berawal dari chat di HP pelaku yang diketahui sang istrinya saat pulang kampung. Curiga dan terkejut akan chat tersebut, sang istri kemudian mengkonfirmasi ke keluarga korban.

Saat dikonfirmasi, korban membenarkan perbuatan bejat yang menimpanya tersebut. Kabar tersebut bagai petir di siang bolong, keluarga korban dan sang istri yang tidak terima perbuatan pelaku akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

“Awalnya yang mengetahui hubungan pelaku dengan korban adalah istri pelaku. Buktinya ada di handphone milik pelaku. Karena sang istri tidak terima dengan perbuatan suaminya kemudian mengkonfirmasi ke orang tua korban dan benar. Kemudian mereka yang tidak terima akhirnya melaporkan kepada polisi,” ungkap Harun.

Sementara itu, dihadapan petugas edi mengakui perbuatan bejatnya kepada SN karena merasa kesepian. Sejak awal kehamilan, istrinya tinggal di kampung sementara dia hanya sendiri di Kota Surabaya. “Khilaf pak, karena istri di kampung. Saya kesepian,” aku Edi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. jem/tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU