Iuran BP Jamsostek Akan Ditunda Hingga Akhir 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Agu 2020 10:40 WIB

Iuran BP Jamsostek Akan Ditunda Hingga Akhir 2020

i

Illustrasi uang Rupiah. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah sedang memfinalisasi aturan penundaan pembayaran iuran hingga akhir 2020. Kebijakan ini diberlakukan untuk pemberi kerja atau pengusaha. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pemberi kerja atau pengusaha maupun peserta di tengah pandemi Corona.

Sri Mulyani bilang, penerapan relaksasi ini masih menunggu payung hukumnya berupa peraturan pemerintah (PP) yang masih dalam tahap finalisasi.

Baca Juga: Kejagung Baru Dilapori, KPK Sudah Mengkonstruksikan

"Kemarin minta untuk BPJS tenaga kerjanya, kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga bisa meringankan," kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara kunci di acara Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak merinci secara detail mengenai relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek. Menurut dia, pemberian relaksasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah disiapkan dengan anggaran Rp 695,2 triliun. Anggaran ini tersalurkan dalam stimulus yang bisa dimanfaatkan pelaku industri hingga masyarakat.

Meski begitu, penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Menkeu: Saya Nggak Bisa Komentar

"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu nanti akan kita lihat apakah perlu," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan relaksasi berupa penundaan iuran berlaku untuk pemberi kerja atau pengusaha.

Baca Juga: Menkeu Infokan Dana Bansos Lonjak Tajam 135,1%, Jadi Rp 22,5 Triliun

Meski begitu, dirinya belum mengetahui secara rinci berapa besaran relaksasinya lantaran payung hukumnya belum diterbitkan oleh pemerintah.

"Kami sedang menunggu regulasinya, relaksasi iuran untuk pengusaha atau pemberi kerja," kata Utoh.  dsy2

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU