Izin Akreditasi Habis, Empat Rumah Sakit Diputus Kontrak BPJS Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2019 16:35 WIB

Izin Akreditasi Habis, Empat Rumah Sakit Diputus Kontrak BPJS Kesehatan

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto -Sebanyak empat rumah sakit (RS) di Mojokerto putus kontrak dengan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto. Pemutusan sepihak ini dikarenakan masa berlaku sertifikat akreditasi RS tersebut habis. Dr Dina Diana Permata, A.AK, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto menjelaskan pada bulan Januari sampai dengan Mei 2019 ini terdapat empat RS yang habis masa akreditasinya. Diantaranya RS Kamar Medika Kota Mojokerto, RS Mutiara Hati Kabupaten Mojokerto, RS Mawaddah Medika Kabupaten Mojokerto dan RSUD RA Basoeni Kabupaten Mojokerto. "Untuk RS Kamar Medika, RS Mutiara Hati dan RS Mawaddah habis masa berlaku akreditasinya sejak bulan Maret 2019 lalu sedangkan untuk RS RA. Basoeni baru habis masa berlakunya pada 25 April 2019 kemarin," terangnya disela konferensi pers terkait akreditasi sebagai upaya optimalisasi mutu pelayanan RS di Era JKN-KIS, Kamis (2/5/2019). Dina menegaskan, per tanggal 1 Mei 2019 kemarin, empat RS tersebut diputuskan tidak dapat memberi pelayanan JKN-KIS lagi. Ini berlaku hingga RS tersebut mendapatkan sertifikat akreditasinya lagi. "Karena sertifikat akreditasinya kadaluarsa maka kita stop dulu kerjasamanya, sembari menunggu proses reakreditasinya rampung. Tapi untuk pelayanan yang bersifat emergency tetap bisa kita layani," ujarnya. Dina menyebut, BPJS Kesehatan kerap mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Karena sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri, ungkapnya. Ia menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3). Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan iKesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi, terang Dina. Hingga akhir April 2019, terdapat 30 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 28 rumah sakit dan 2 klinik utama. Dina mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya, tegasnya. Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Mojokerto terdapat 5 rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu untuk wilayah Mojokerto antara lain RS Kamar Medika, RS Mutiara Hati, RS Mawaddah Medika dan RSUD RA Basoeni Mojokerto. Sementara di wilayah Jombang yaitu RS Pelengkap Jombang yang akan berakhir pada 29 Mei 2019. dw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU