Jabatan Oknum Kasun yang Terlibat Penganiayaan Terancam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Nov 2020 13:53 WIB

Jabatan Oknum Kasun yang Terlibat Penganiayaan Terancam

i

Tersangka penganiayaan usai jalani pemeriksaan di Polsek Jombang. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pasca peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kasun Desa Tambakrejo, Agus Syarifudin (31), maka posisi kasun saat ini kosong.

Penganiayaan tersebut dilakukan Agus terhadap Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu, (04/11/2020) yang lalu di eks Lokalisasi Tunggorono.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid mengatakan, untuk sementara ini jabatan kasun kosong. Untuk kepentingan pelayanan administrasi warganya, pihaknya meminta RT dan RW untuk mengambil alih sementara waktu.

“Sementara ini kosong. Dan untuk alurnya, kita tetap akan konsultasi dengan pihak kecamatan. Dan untuk sementara RT, RW itu saya gerakkan,” katanya, Minggu (15/11/2020).

Nasir menjelaskan, bahwa terkait oknum kasun tersebut selama menjabat kasun tidak ada keluhan dari warga soal perilaku kasar dari kasun. Dengan adanya peristiwa ini, justru ia malah kaget.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Saya gak berani komen banyak-banyak soal ini mas, khawatir salah,” jelasnya.

Saat ditanya soal pemberhentian oknum kasun dari jabatannya, Nasir mengungkapkan, bahwa persoalan ini diserahkan ke pihak kecamatan.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

"Hal itu sesuai dengan petunjuk teknis di desa. Kalau itu kita serahkan ke kecamatan sama kabupaten. Dan saya sudah mengabari pihak kecamatan,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Jombang, Muhdlor menjelaskan, bahwa kalau nantinya Kasun Petengan menyandang status pidana, maka harus diberhentikan.

"Kalau status tersangka ya di Plt kan sementara. Dan itu yang menunjuk cukup dari desa. Nanti pihak BPD bisa mengusulkan. Jadi tidak perlu kemana-mana," jelasnya.

Terkait persoalan ini, Muhdlor menandaskan, bahwasanya kalau sudah masuk ranah hukum maka diserahkan kepada kepolisian. Dan nanti Pemkab Jombang melalui Kabag Hukum ada pendampingan.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

"Dan itu secara otomatis yang dilaporkan secara tertulis pihak desa dengan mengetahui bupati. Maka bupati akan memberikan bantuan hukum melalui kabag hukum atau orang yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum perangkat Desa di Jombang, main hakim sendiri. Oknum tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Akibatnya, oknum perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dan harys mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU