Jadi Barometer Pengendalian Pemanfaatan Ruang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jul 2019 15:53 WIB

Jadi Barometer Pengendalian Pemanfaatan Ruang

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pengawasan teknis belum sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi yang memiliki portofolio bidang penataan ruang, perlu melakukan pengawasan teknis penataan ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikan Budi Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) pada saat membuka Lokakarya Pengawasan Teknis Penataan Ruang, di Surabaya (12/7). Budi Situmorang menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), pengawasan teknis terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang di daerah merupakan wewenang Pemerintah, yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN. Pengawasan seharusnya memang tidak dilakukan oleh instansi yang juga menyusun rencana tata ruang dan melaksanakan pemanfaatan ruang, imbuh Budi Situmorang. Kompleksitas pelaksanaan pengawasan akan dibantu dengan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK). Dengan pelibatan aktif Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Pertanahan sebagai instansi vertikal Kementerian ATR/BPN. Sby/01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU