Jadi Pengedar Sabu, Warga Pajajaran Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 15:00 WIB

Jadi Pengedar Sabu, Warga Pajajaran Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perang terhadap sindikat narkotika terus dilakukan. Kali ini dipimpin Kanit 3 Subdit I Kompol Harnoto, S.H. mengungkap kasus narkotika jenis Sabu-sabu. Tersangka ditangkap di dalam rumah di daerah Pajajaran Selatan RT 020/RW 050 Kelurahan Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim. Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan pengungkapan ini, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga di daerah Pajajaran Selatan RT 020/RW 050 Kelurahan Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, sering dijadikan jual beli sabu-sabu. Akhirnya petugas melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka Ongky Kurniawan (28), warga Pajajaran Selatan RT 020/RW 050 Kelurahan Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Kronologi penangkapan ini berawal berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo terdapat seseorang yang dipanggil Kaban yang diduga sebagai penjual sabu. Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat yang dimaksud dan melakukan pengamatan sasaran. Ternyata benar petugas Kepolisian berhasil melakukan upaya paksa terhadap target operasi dan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang oleh tersangka ditaruh di dalam helm yang pada saat itu tersangka sedang sendirian di dalam rumah Jl. Pajajaran Selatan RT 020/RW 050 Kelurahan Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten, Sidoarjo. Saat diperiksa, tersangka Ongky mengaku bisnis haram ini dilakukan sudah lama dan diedarkan pada orang yang dia kenal saja. "Ya untuk kalangan sendiri dan tambahan hidup," terangnya. Barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip besar berisi delapan belas bungkus, plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,95 gram, satu unit Hp merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 081555695903, satu buah helm dan satu buah ATM BCA. Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU