Jadi Tersangka, Dhani Polisikan Caleg Nasdem

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 20 Okt 2018 09:35 WIB

Jadi Tersangka, Dhani Polisikan Caleg Nasdem

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani balik melapokan Edi Firmanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan intimidasi saat acara #2019GantiPresiden di Kota Surabaya, pada 26 Agustus 2018. Edi Firmanto diketahui sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem di Kabupaten Sidoarjo. "Baru kali ini saya sebagai korban persekusi, akhirnya saya harus melaporkan," kata Dhani yang juga politisi Gerindra saat melapor di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). Laporan Ahmad Dhani diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP B/1337/X/2018/Bareskrim. Adapun alasan Dhani baru melapor lantaran baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku. Dhani mendapatkan nama terduga pelaku Edi Firmanto berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur, dimana dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kenapa saya melaporkan, karena saya dapat sebuah nama, kalau saya tidak dapat sebuah nama, mungkin saya tidak bisa melaporkan," jelasnya. Dalam pelaporan itu, Dhani juga menyinggung sejumlah intimidasi yang dialami aktivis #2019GantiPresiden, misalnya Neno Warisman. Dhani yang juga menjadi tersangka dalam belasan kasus mengaku, pelaporan atas intimidasi yang dialami dirinya bukan suatu dendam. Dia membawa sejumlah bukti awal yang menunjukkan keberadaan Edi Firmanto di Hotel Majapahit saat Dhani mengaku diintimidasi. Bukti itu misalnya video maupun tangkapan layar di media sosial. "Di Surabaya ada video persekusi atas mereka yang mau meyuarakan aspirasi ganti presiden bahkan itu sudah tersebar di media sosial, orang yang pakai kaos disuruh buka, ada yang dipukuli, ada perempuan terpaksa disuruh buka kaos juga itu semua bukti itu akan kita kumpulkan termasuk bukti di depan Hotel Majapahit," papar Dhani. Dhani menambahkan, ia juga akan mengumpulkan orang-orang yang diduga mengalami kekerasan fisik saat akan menyuarakan #2019GantiPresiden di Surabaya. Mereka akan dikumpulkan agar berani melaporkan tindakan yang dialami. "Kita akan kumpulkan. Kita akan fasilitasi mereka untuk berani melapor," ujar dia. Sementara itu, massa yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Peduli Jawa Timur (KMPJ) mengaku siap mengawal kasus yang ditangani Polda Jatim terkait penetepan tersangka musisi Ahmad Dhani karena diduga melakukan ujaran kebencian. Kami akan terus mengawal kasus ini sehingga dilakukan pengusutan sampai tuntas, ujar koordinator KMPJ, M. Sidiq, yang memimpin aksi massa di depan Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (19/10). Selain berorasi, massa juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan dukungan kepada aparat agar segera memeriksa tersangka, termasuk menangkapnya agar tak ada lagi publik figur yang menyampaikan ujaran kebencian. Menurut dia, aksi yang dilakukannya tidak lepas dari upaya mencegah negara menjadi gaduh akibat kasus ini karena akan merugikan banyak pihak. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut kata-kata idiot saat kunjungannya ke Surabaya beberapa waktu lalu. Penetapan status tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. n jk/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU