Jajakan ABG Jadi PSK, Mucikari Hanya Dituntut 2 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2018 19:27 WIB

Jajakan ABG Jadi PSK, Mucikari Hanya Dituntut 2 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Miftakhul Jannah alias Ramitha (20), terdakwa perdagangan anak dibawah umur, layak bersyukur. Pasalnya, mucikari ini nampaknya bakal lolos dari hukuman berat. Warga Jalan Wonocolo Sidoarjo ini, hanya dituntut dua tahun penjara. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sesuai pasal 296 KUHP. Menuntut terdakwa Miftakhul Jannah alias Ramitha dengan hukuman dua tahun penjara, ujar jaksa Farida pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/2/2018). Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar hukuman denda sebesar Rp 5 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 2 bulan kurungan, kata jaksa Farida. Meski sebelumnya ditangkap polisi atas tuduhan memperkerjakan anak di bawah umur sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), namun nyatanya jaksa Farida hanya menuntut terdakwa dengan undang-undang perdagangan orang. Dengan undang-undang tersebut, maka terdakwa nampaknya bakal lolos dari hukuman tinggi. Perlu diketahui dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat perdagangan anak di Surabaya di Hotel Narita Surabaya pada September 2017. Seorang mucikari bernama Miftakhul Jannah alias Ramitha ditangkap saat kedapatan memperdagangkan anak di bawah umur. Jannah yang bertindak sebagai mucikari diamankan saat menjajakan korban yang berinisial PS kepada lelaki hidung belang. Modusnya, Jannah menawarkan PS yang masih berusia 17 tahun via aplikasi WhatsApp. Untuk sekali boking, Jannah yang juga akrab disapa Bebe tersebut mematok harga Rp 1,2 juta sekali kencan. Dari nilai itu, Jannah mendapat bagian Rp 200 ribu. Kepada polisi, Jannah mengaku merekrut anak di bawah umur untuk dijadikan PSK dari tempat hiburan malam. Usai ditangkap, polisi menjerat Jannah dengan pasal berlapis yakni, pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU