Jaksa Agung Akui Namanya Dijual Pinangki

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Sep 2020 21:42 WIB

Jaksa Agung Akui Namanya Dijual Pinangki

i

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Muncul inisial BR di action plan dalam dakwaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, inisial BR tersebut adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Betul, Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana (dakwaan Pinangki) disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin. Itu adalah Pak Jaksa Agung saya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Inisial lain yang mencuat adalah HA. HA adalah mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Ali menyebut Burhanuddin tidak pernah menghalang-halangi anak buahnya mengungkap kasus Pinangki, meski menyeret namanya sendiri.

"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu. Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali," terang Ali.

Saat dikonfirmasi, Burhanuddin mengakui jika  inisial namanya yang muncul dalam action plan Pinangki.

"Saya sebagai klarifikasi, yang pertama bahwa kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Dan saya tidak pernah menyampaikan apapun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).

"Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman udah melakukan itu," ungkapnya lagi,

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

Hatta Ali Sendiri juga memberikan penjelasan. Hatta mengaku difitnah dan menyebut namanya 'dijual' oleh para pihak tertentu. Hatta menegaskan MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengoreksi keputusan PK.

"Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekali pun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Terpisah, ICW menyoroti 4 hal yang hilang dalam berkas Pinangki Sirna Malasari. ICW mempertanyakan terkait jaringan Pinangki dan Anita Kolopaking hingga alasan Djoko Tjandra mau mempercayainya tak ada di dalam dakwaan itu.

"Setidaknya ada empat hal yang terlihat 'hilang' dalam penanganan perkara tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 2 T di LPEI, Dilaporkan Menkeu ke Jaksa Agung

Sebelumnya, ICW meragukan kelengkapan berkas jaksa penuntut umum ketika melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor. Sebab, menurutnya, dalam dakwaan tidak dijelaskan alasan Djoko Tjandra dapat mempercayai jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA itu.

"Penuntut umum tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari ketika bertemu dengan Djoko S Tjandra, sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap jaksa tersebut," katanya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi. Dia juga didakwa melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA. jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU