Jaksa Bacakan Tuntutan Setya Novanto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Mar 2018 12:30 WIB

Jaksa Bacakan Tuntutan Setya Novanto

SURABAYAPAGI.com - Pembacaan tuntutan pada terdakwa Setya Novanto (Setnov) kasus korupsi E-KTP mulai dibacakan oleh Jaksa KPK Irene Putri di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018). Dalam kesempatannya, Jaksa Irene berterima kasih pada majelis hakim karena memimpin persidangan secara adil dan sabar, meskipun diawal sidang sempat tertunda untuk membacakan surat dakwaan. Mengingat perkara Setnov melibatkan sejumlah penegak hukum, maka dalam kesempatan tersebut penuntut umum juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan KPK di luar negeri atas segala bantuan yang diberikan. "Kerja sama internasional menjadi pesan bagi semua pihak, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku dan hasil kejahatan meski di luar negeri sekalipun," ujar Jaksa Irene. Ia pun menyadari penanganan perkara yang ditanganinya bagai lari maraton, butuh kecepatan dan ketepatan yang tinggi. "Oleh karena itu kami tidak kehabisan energi," imbuhnya. Irene mengatakan, penanganan perkara mulai penyidikan sampai tuntutan pada hari ini dalam setiap tahapannya selalu diselimuti kejadian kejadian yg tidak selalu mengenakkan. "Masih ingat diingatan kita seorang saksi mati bunuh diri, terjadinya insiden tiang listrik dan drama penundaan pembacaan dakwaan selama tujuh jam," terangnya. Meskipun menjadi penghambat jalannya penanganan perkara, namun Pihaknya tetap percya atas kebesaran Tuhan. "Tidak ada kejahatan yang sempurna, dan selalu ada rahmat Tuhan," tandasnya. Di sisi lain, Setnov sebelumnya mengaku siap untuk menjalani persidangan tuntutan hari ini. Dia menyerahkan sepenuhnya tuntutan tersebut kepada Jaksa KPK. "Kita dengarkan JPU dan percayakan kepada JPU," ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Diketahui, Setnov telah didakwa oleh Jaksa KPK. Dia didakwa merugikan negara sekira Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Ia selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI. Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU