Jaksa Mulai Tersudut, BB Gagal Dihadirkan ke Persidangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 20:33 WIB

Jaksa Mulai Tersudut, BB Gagal Dihadirkan ke Persidangan

SURABAYA PAGI, Lamongan - Sidang lanjutan dugaan penggelapan pembebasan lahan bernilai miliar rupiah di Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan dengan terdakwa Lim Dony Haryanto Talim, kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat (18/7/2019). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, ada 2 saksi yang dihadirkan di muka persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mohammad Sainal tersebut, yakni saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan dan seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sayang, sidang yang semestinya dibarengi dengan penyerahan barang bukti berubah uang Rp 2,9 miliar yang semestinya sudah dipindahkan ke rekening Kejaksaan dari korban Simon akhirnya gagal, lantaran pihak korban Simon tidak hadir di Persidangan lantaran ada keperluan luar kota. "Sidang kali ini semestinya juga barang bukti uang nya sesuai keputusan dalam sidang sebelumnya uangnya harus ada, lah sekarang ini tidak ada lantaran yang bersangkutan dalam hal ini Simon tidak hadir dalam persidangan,"kata Muhammad Sainal ketua Majelis Hakim. Karena belum dihadirkan itulah kata Sainal, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang berikutnya barang bukti uang itu supaya dihadirkan setelah itu dipindahkan ke rekening Kejaksaan,"pintanya. Kalau dalam persidangan berikutnya kata Sainal, barang bukti sejumlah uang masih tidak dihadirkan, tentu majelis hakim akan melakukan langkah-langkah hukum."Saya heran saja dalam setiap kali persidangan pak Simon selalu hadir, tapi kali ini tidak hadir, dengan alasan ada agenda keluar kota, kita maklumi tapi sidang berikutnya supaya hadir,"terangnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhika menyebutkan, gagalnya pihak korban datang dan membawa uang ke persidangan, lantaran tidak bisa hadir karena sedang ke luar kota "Konfirmasi ke saya sedang ada di luar kota, beliaunya kan pengusaha makanya banyak kegiatan,"terang Andhika ke awak media. Meski demikian pada sidang mendatang ia menjamin Simon akan datang dan membawa uang itu untuk selanjutnya uang tersebut akan disimpan ke rekening negara atas nama Kejaksaan."Kalau perintahnya majelis hakim seperti itu harus dipindahkan ke rekening Kejaksaan, ya harus diikuti,"terangnya. Sementara itu Hands Edward Hehakaya pengacara terdakwa Lim Dony Haryanto Talim, mengaku kecewa barang bukti sejumlah uang miliaran itu tak dihadirkan dan gagal dipindahkan ke rekening Kejaksaan. Sebenarnya cek itu sederhana saja tinggal ngasih tanggal dicairkan, karena tanpa harus dipanggil yang bersangkutan yakni Simon. Jaksa kata Edward mau menerima cek itu katanya cek itu sewaktu-waktu bisa dicairkan kalau ada perintah dari hakim untuk dicairkan. Tapi setelah hakim memerintahkan Jaksa bilang menunggu kehadiran korban Simon, kan aneh dia ini melempar ini ke yang punya cek, padahal cek itu sebenarnya sudah bisa dicairkan tanpa menunggu Simon. "Semua tahu kok cek itu kan sudah ada, dan jaksa tinggal mencairkan saja tanpa harus hadirnya Simon itu Jaksa ngomong sendiri cek itu bisa di cairkan setelah adanya perintah hakim ya akan dicairkan,"ujarnya Tentu hal yang seperti ini tidak ia inginkan, dalam sidang berikutnya mau barang bukti itu dihadirkan atau tidak, pihaknya tetap akan adukan JPU ke Jaksa Agung, bahkan ke KPK sebagai penggelapan uang barang bukti.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU