Jaksa Salah Tulis Tahun, Terdakwa Minta Bebas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 21:21 WIB

Jaksa Salah Tulis Tahun, Terdakwa Minta Bebas

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang terdakwa Priyanto (57), sempat diwarnai ketegangan. Sebab kuasa hukum meminta terdakwa yang tinggal di Jetis Kulon Gang 6 tersebut untuk dibebaskan demi hukum. Ia memprotes lantaran tahun yang ada di dalam tuntutan JPU keliru. Sidang terdakwa Priyanto beragendakan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/10). Dalam sidang tersebut kuasa hukum terdakwa Suyetno mengatakan JPU dianggap mengada-ada dan tidak memahami perkara ini. Hal itu terlihat dengan adanya kesalahan penulisan tahun. "Dalam tuntutan jaksa tercantum jika terdakwa ditangkap pada 24 april 1918 padahal seharusnya tahun 2018," ungkap Suyetno. Suyetno mengatakan berdasarkan KUHAP pasal 26,27, 28, 29 dan 30 serta pasal 97 menjelaskan masa tahanan yang sudah melebihi batas waktu apabila belum juga putus akan batal demi hukum. Sehingga terdakwa harus dibebaskan. "Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta dan penerapan penangkapan yang terjadi sehingga tuntutan itu tak bijaksana," terangnya. Suyetno mengatakan pada tahun 1918 terdawka belum lahir tapi sudah ditahan. Menanggapi hal itu, hakim berpendapat lain. Hakim memaklumi penulisan tahun tersebut. Namun penulisan tahun tersebut akan menjadi masalah ketika tercantum pada surat dakwaan. Itu murni salah ketik. Meski sempat tegang, namun proses persisangan tetap dilanjutkan. Hakim lantas memvonis terdakwa Priyanto dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa terbukti memiliki narkoba jenis ss 2,58 gram," ujar Ketua Majelis Hakim. Terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan JPU Hasanudin Tandilolo. Sebeblumnya ia dituntut dengan hukuman penjara 7,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurangan. Meski dituntut paling minimal, namun terdakwa masih pikir-pikir dengan putusan hakim. Rupanya ia masih berharap jika pleodinya dikabulkan semua oleh hakim yakni bebas dari segala tuntutan. Untuk diketahui, terdakwa Priyanto ditangkap pada April lalu. Dia ditangkap lantaran memiliki SS yang ia simpan di saku celananya. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU