SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus oknum polisi nyabu. SPDP itu sebelumnya diserahkan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar menjelaskan, penyerahan SPDP tersebut sudah sejak seminggu lalu. “Iya seminggu lalu SPDPnya saja. Kalau berkasnya belum saya cek, sudah dikirim atau belum,” kata Farriman, Minggu (3/7/2020).
Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi
Diketahui sebelumnya, oknum polisi nyabu berinisial Bripka AG, Bripka LF, dan Brigadir FS itu dipergoki Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang asyik nyabu di kamar hotel kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Selain itu ketiganya juga terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pengedar sabu, kemudian menggunakan sabu hasil sitaan itu untuk pesta. Mereka saat itu ditangkap petugas ditempat yang berbeda.
Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota
Saat dipastikan kembali kapan berkas ketiganya mulai diserahkan ke Kejari Surabaya, Farriman masih belum bisa memastikannya. “Nah itu masih belum pasti, kapan berkasnya diserahkan ke kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, proses hukum pidana ketiga oknum polisi ini masih terus berjalan. Karena para oknum polisi ini juga terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal
“Tidak ada toleransi untuk anggota yang terbukti menggunakan narkoba,” tegasnya.nbd
Editor : Mariana Setiawati