Jaksa Tolak Nota Keberatan Ahmad Dhani

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 09:11 WIB

Jaksa Tolak Nota Keberatan Ahmad Dhani

Budi Mulyono, Julian Romadhona Tim Wartawan Surabaya Pagi Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ujaran idiot, Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada tiga poin dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Ahmad Dhani. Salah satunya dalam penerapan Pasal 27 ayat 3 dianggap keliru oleh penasihat hukum. Selain itu, berkas dalam dakwaan JPU juga tidak diberi tanggal. Serta yang melaporkan seharusnya perseorangan, bukan badan. "Kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena eksepsinya tidak mendasar," ucap JPU, Rahmat Hari Basuki, usai sidang di PN Surabaya, Kamis (14/2). Usai persidangan, satu di antara kuasa hukum Ahmad Dhani, Abdul Aziz mengatakan tanggapan JPU belum menyentuh substansi dari eksepsi. Pada prinsipnya tanggapan atas eksepsi secara umum belum menyentuh pada substansi dari nota keberatan kami, salah satu contohnya delik aduan yang tidak sah berdasarkan putusan MK Nomor 50 Tahun 2008 Pasal 27 terikat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP korbannya hanya manusia perorangan dalam konotasi biologisnya itu yang harus digaris bawahi korbannya hanya manusia, yang bisa mengadukan bukan lembaga perkumpulan badan hukum bukan organisasi, terangnya, kepada awak media. Kendati demikian, kliennya dilaporkan bukan dengan orang perorangan melainkan oleh kelompok atau elemen bernama Bela NKRI yang menurut Aziz, legal standingnya tidak sah. Baik berdasarkan Undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi yang telah mengikat. Jadi Ini yang pertama yang ditanggapi JPU yang belum menyentuh substansi sama sekali, lanjutnya. Kemudian mengenai syarat-syarat mutlak dari surat dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 Huruf d KUHAP mengenai materiil surat dakwaan, Aziz mengaku JPU belum cermat membuat dakwaan. Kewajiban jaksa menguraikan secara cermat jelas dan lengkap bagaimana cara tindak pidana dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan dalam dakwaan, JPU tidak diuraikan secara cermat jelas dan lengkap, imbuhnya. Bagaimana Mas Dhani melakukan tindakan pidana mendistribusi, mentransmisi, membuat dapat diakses sama sekali tidak jelas. Itu membingungkan, bukan saja Mas Dhani yang bingung, kami juga bingung dan cenderung menyesatkan yang diuraikan hanya bagaimana klien kami membuat vlog itu konstitusional tidak ada dasar hukum, tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU