Jaksa Tuntut Anak Korban Perkosaan Dipenjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Sep 2018 09:27 WIB

Jaksa Tuntut Anak Korban Perkosaan Dipenjara

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Cerita anak diperkosa lalu dibui di Jambi belum berakhir. Vonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi kembali diusik. Jaksa mengajukan kasasi agar anak kembali dipenjara. "Ya kita sudah mengetahui adanya kasasi yang dilakukan Jaksa untuk si anak. Kita akan menanggapi kasasi jaksa ini," kata kuasa hukum si anak, Damai Idianto, Minggu (16/9/2018). Damai belum mengetahui atas dasar apa jaksa mengajukan kasasi itu. Namun, dirinya akan selalu berusaha agar si anak dapat kembali bebas dan tidak kembali dipenjara. "Sampai saat ini, kita belum tahu atas dasar apa jaksa mengajukan kasasi ini. Yang jelas, bagaimana pun kita akan berusaha untuk berjuang agar si anak tetap bisa menikmati kebebasannya. Dan tidak kembali dipenjara," terangnya. Pengajuan kasasi juga dilakukan kepada si kakak yang memperkosa si adik untuk dituntut 7 tahun penjara lebih berat dari putusan pengadilan. "Menurut saya alasan Jaksa ini melakukan kasasi untuk ingin terus menghukum si anak. Mereka terkesan menutup mata terhadap si anak yang masih butuh perlindungan. Padahal, si anak sudah jelas-jelas dilepaskan hukuman oleh PT Jambi karena terpaksa melakukan aborsi itu. Namun sepertinya jaksa tidak menerima dan masih ingin mempenjarakan si anak," ujar juru bicara Save Or Sister, Ida Zubaidah saat memberikan tanggapannya terhadap kasasi yang diberikan Jaksa. Save Or Sister selaku Aliansi Perlindungan Masyarakat Sipil Jambi akan melakukan demo karena kasasi itu dianggap dapat mengakibatkan psikologis si anak terganggu. "Kami menghawatirkan putusan kasasi nanti dapat mempengaruhi psikologis si anak. Maka dari itu besok kita akan melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jambi. Aksi itu merupakan bentuk keperdulian kita terhadap si anak yang diperkosa lalu di penjara. Kita berharap hukum yang seperti ini tidak dapat terjadi kembali," terang Ida. jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU