Jaksa Turun Tangan Pantau Proyek Bantuan Bibit Jagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Feb 2019 13:48 WIB

Jaksa Turun Tangan Pantau Proyek Bantuan Bibit Jagung

SURABAYAPAGI.com, NTB - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Arif mengatakan, pihaknya akan memantau pelaksanaan proyek bantuan bibit jagung yang terindikasi bermasalah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini. Dia menjelaskan, pemantauan pelaksana proyek bantuan bibit jagung untuk masyarakat tani di Kabupaten Bima, agar tidak lagi melenceng dari petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). "Saya ingin supaya pelaksanaan penanaman jagung untuk Tahun 2019 benar-benar dilaksanakan, tidak ada lagi yang menyimpang dari juklak dan juknis," kata Arif, Jumat 1 Februari 2019. Diketahui, polemik ini muncul dalam pelaksanaan proyek di tahun 2018. Arif menyayangkan bibit jagung yang dibagikan pemerintah itu tidak sesuai dengan usulan masyarakat tani. "Yang kemarin itu (bibit jagung tidak sesuai usulan masyarakat tani), sudah ditanami tidak boleh ditanam lagi. Kalau misalnya masih berarti PPK-nya itu suruh hati-hati," ujarnya. Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran Komisi II DPRD Kabupaten Bima, indikasi penyimpangannya muncul dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2016. Permasalahan yang telah terjadi sejak tiga tahun terakhir ini berkaitan dengan pembagian varietas bibit jagung yang selalu berbeda dari usulan masyarakat tani. Untuk pengadaan terakhir di tahun 2018 saja, masyarakat tani yang sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18, malah menerima jenis di luar usulan, seperti Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super. Varietas bibit jagung yang dibagikan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu dinilai kurang berkualitas dan tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian. Sehingga banyak petani yang kabarnya menolak, mengembalikan, dan bahkan ada yang menjualnya kembali untuk kemudian membeli bibit yang lebih berkualitas.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU