Jalani Sidang, Tangis Mantan Kadisbun Jatim Pecah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Nov 2018 09:43 WIB

Jalani Sidang, Tangis Mantan Kadisbun Jatim Pecah

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprov Jatim Syamsul Arifin menangis saat membacakan nota pembelaannya atas kasus suap kepada Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017. Terdakwa yang saat ini menjalani masa tahanan di Kejati Jatim ini juga meminta maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga majelis hakim yang memimpin persidangan ini. Nota pembelaan itu dibacakan Syamsul Arifin di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (12/11). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Syamsul Arifin mengakui perbuatan suap itu telah dilakukannya, Ia pun pasrah dengan hukuman yang akan dijatuhkan padanya. "Saya memang salah, saya mengakui telah memberikan uang ke Basuki karena memang dipaksa," kata Syamsul Arifin. "Saya menyesal dan juga meminta maaf pada istri dan anak anak saya. Tolong maafkan saya," lanjut Syamsul Arifin dengan terbata-bata. Diakhir pembacaan pledoinya, Syamsul Arifin meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang ringan. "Mohon agar dalam putusan nanti saya tetap menjalani penahanan di Rutan Medaeng, agar dekat dengan keluarga," pintanya. Setelah Syamsul Arifin, dua tim penasehat hukumnya, yakni Jamal Abdul Nasir dan Otok Christanto juga mengajukan nota pembelaan yang intinya meminta agar mejalis hakim menjatuhkan vonis ringan bagi kliennya. Atas pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengaku tetap pada surat tuntutannya yang sebelumnya menuntut Syamsul Arifin dengan hukuman 1,6 tahun penjara. "Kami tetap pada pembelaan kami majelis," ujar Jaksa KPK, Tri Mulyono. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu. Sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU