Jam Malam di Sidoarjo Kembali Diterapkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Jul 2020 21:00 WIB

Jam Malam di Sidoarjo Kembali Diterapkan

i

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. SP/sg

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Sejak dihentikannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya raya, angka kasus covid-19 di Sidoarjo tak mengalami penurunan, justru angka kasus perharinya semakin memprihatinkan. Menindaklanjuti hal tersebut, peraturan jam malam di Sidoarjo akan kembali diberlakukan.

Yakni pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Peraturan ini diterapkan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

 "Peraturan jam malam kembali berlaku mulai 3 Juli 2020 sampai turunnya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (5/7/2020). 

Kombes Pol Sumardji menjelaskan jam malam diberlakukan dengan sasaran masyarakat yang keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Jika bekerja harus dapat menunjukan surat keterangan dari tempat kerjanya, warkop, cafe, rental playstation (PS), pertokoan serta pusat keramaian lainnya.

"Kalau keluar malam harus bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat kerjanya," imbuhnya.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Tidak hanya itu, Pemkab Sidoarjo bersama TNI dan Polri juga akan memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar. Khususnya masyarakat yang keluar tanpa memakai masker. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial hingga denda senilai Rp 150.000.

Sama halnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu, di sejumlah titik dibentuk pos cek poin untuk penutupan jalan. Diantaranya di Pos Lalu Lintas Waru dari Surabaya menuju Sidoarjo. Kawasan Car Free Day depan Alun-alun Sidoarjo. Traffic light Candi dari Tanggulangin menuju Sidoarjo. Kendaraan diarahkan ke Jalan Lingkar Timur. Selain itu juga di pertigaan Suko - Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo. Serta Traffic light Maspion 2 menuju Kota Sidoarjo. Kendaran dari arah Surabaya diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

"Upaya yang dilakukan aparat ini untuk mendisiplinkan masyarakat. Ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi Covid-19," tandasnya. sg

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU