Jambret Bertato Keok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2018 15:12 WIB

Jambret Bertato Keok

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua pelaku jalanan yang meresahkan warga khususnya daerah wilayah hukum Polsek Gayungan dibekuk Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan Surabaya. Dua pelaku itu bernama Mohammad Isroil asal Desa Dungboto Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan Rizky Theo warga Tambak Pring nomor 23a Surabaya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya, Iptu Philips keduanya telah diamankan pihaknya. "Benar, pada Selasa (6/2/2018) kemarin kami telah menangkap dua penjambret," tegas Philips. Ia menambahkan, smartphone merk Samsung tipe J5 berwarna putih turut diamankan sebagai barang bukti. Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan ulahnya dibalik sel tahanan Mapolsek Gayungan Surabaya. "Dua pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya di Mapolsek Gayungan Surabaya,"paparnya. Philips menerangkan kronologi kejadian itu berlangsung pada Senin (5/2/2018) Kata Philips, korban sekaligus pelapor bernama Intan Luysiam Wibawanti,23,pulang kerja. Wanita yang sehari hari bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di Matahari Department Store Mall City of Tomorrow (CITO) Surabaya itu sedang dalam perjalanan menuju rumahnya di Jalan Bambe, Kabupaten Gresik. Ketika pulang kerja dari Mall Cito, korban tengah mengendarai sepeda motor merek Honda Vario berplat nomor polisi W 6598 LX. Dalam perjalanan itu, tanpa sadar, Intan telah dibuntuti dua pelaku. Selang beberapa saat, ia barulah merasa dibuntuti pelaku. Ketika sampai di Frountage Road depan Bank Mandiri, tiba-tiba Intan dipepet oleh dua pelaku. Intan dipepet dari sisi kiri oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat berwarna putih dengan plat nomor polisi L 4737 VT. Lalu, salah satu pelaku yang berugas sebagai eksekutor, langsung merampas smartphone Intan yang diletakkan loker sepeda motor bagian depan, telatnya di sisi kiri. Tak terima dengan tindakan kedua pelaku, korban berusaha sekuat tenaga mempertahankan smartphone miliknya. Darisana, korban dan kedua pelaku saling tarik menarik sembari memacu kendaraan masing-masing. Sayangnya, dalam perebutan itu, smartphone dapat berpindah tangan ke pelaku. Pelaku yang berhasil merampas smartphone itu, langsung melarikan diri dengan memacu kendaraan sekencang-kencangnya. Kemudian, dua pelaku menuju ke arah Jalan Gayungsari Timur Surabaya untuk menghindari kejaran korban. Tetapi, korban yang masih saja tidak terima smartphonenya direnggut dua penjambret itu dan berupaya mengejarnya. Intan mengejar dua jambret itu sembari berteriak "Jambret, Tolong Jambret" sekencang-kencangnya. Akibat teriakan Intan, warga dan pengendara yang melintas mengetahui hal itu. Intan dibantu warga dan pengendara yang mengetahui hal itu berusaha mengejar dua pelaku. Disaat yang bersamaan, ketika ada Anggota kepolisian dari Polsek Gayungan yang tengah berpatroli turut serta mengejar dua jambret itu. "Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota (polisi) dengan dua pelaku," tegas Philips. Lalu, pengejaran itu berakhir ketika dua pelaku terjatuh saat upaya pengejaran itu. Sampai akhirnya kedua pelaku tertangkap di Jalan Gayungsari Timur pada Senin (5/2/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian, dua pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk beraksi dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Gayungan Surabaya. Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara."Untuk saat ini, pengakuan dua pelaku masih sekali beraksi, tapi sedang kami kembangkan," pungkasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU