Jambret Gelang Emas, 2 Pemuda Nyaris Dimasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 18:34 WIB

Jambret Gelang Emas, 2 Pemuda Nyaris Dimasa

i

Kedua pelaku saat diamankan Mapolsek Sukodono.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Usai menjambret kalung di kawasan Jalan Raya Pekarungan, Kecamatan Sukodono, dua pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Sukodono.

Mereka adalah Fendrian Febrian (22), Warga Jalan Kedung Baruk Bringin, Kecamatan Rungkut, Surabaya dan Teguh Setiawan (24), Warga Dusun Simowaung, Kelurahan Sepanjang, Sidoarjo.

Baca Juga: Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, Thalita (korban) asal Dusun Beciro, Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pulang dari kerja melintas di Jalan Raya Pekarungan menggunakan sepeda motor Vario.

Di jalan tersebut, perempuan berusia 23 tahun yang hendak pulang ke Desa Karang Puri, dibuntuti oleh dua tersangka yang waktu itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria nopol L 5748 NI.

Kedua tersangka lantas memepet korban dan tersangka Fendrian (yang dibonceng) langsung menarik gelang emas yang dipakai di tangan kanan korban. "Yang dibonceng langsung merebut gelang korban," cetus Kapolsek Sukodono, Iptu Warji'in.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Mengetahui jadi korban penjambretan, korban kemudian berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mengejar kedua pelaku yang kabur ke arah barat (Dusun Bogi, Desa Pademonegoro).

Nahas, saat berada di Desa Pademonegoro tersebut, kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku jatuh karena di kawasan tersebut ada kegiatan proyek perbaikan jalan.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

Setelah terjatuh, kedua pelaku hampir jadi amukan massa. Beruntung petugas patroli melintas di jalan tersebut, sehingga kedua pelaku langsung berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukodono untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sepeda motor Satria yang digunakan pelaku dan satu gelang emas. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," pungkas Warjiin.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU