SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku jambret berinisial AD (32), warga Jalan Sawunggaling Surabaya, pada Rabu (30/9/2020) malam.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel
Petugas meringkus AD terkait kasus penjambretan yang menimpa seorang anak kecil di Jalan Ngagel Rejo III surabaya, pada hari Rabu (30/9/2020) kemarin, sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya tersebut, tersangka AD hunting mencari sasaran atau korban di seputaran perkampungan. Selanjutnya melihat calon korban yang sedang bermain Hp di atas motor dan langsung merampas paksa HP yang dipegang korban, kemudian tersangka langsung melarikan diri.
Dihadapan petugas, AD mengakui perbuatannya yang telah menjambret korban pelapor. Dari pengungkapan ini,
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran melalui Kanit Jatanras IPTU Agung Kurniawan yang dikonfirmasi awak media, Kamis (1/10/2020), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi
“AD sudah kita amankan beserta barang bukti hasil kejahatannya, pelaku juga melakukan aksinya tidak hanya di satu tempat, serta pelaku akan menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujar Agung via selulernya.
Dalam meringkus pelaku, karena pelaku mencoba kabur petugas terpaksa melumpuhkan pelaku.
“Terpaksa kami tembak karena berusaha kabur. Kami peringati tidak dihiraukan,” kata Agung.
Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan
Sementara itu, Adi mengakui jika setiap kali beraksi selalu sendirian. Alasannya agar lebih mudah dan hasil penjualan lebih maksimal.
"Kalau sendiri kan uangnya bisa untuk saya sendiri. Kalau berdua itu kan harus dibagi,"akunya.
Hasil penjualan handpone rampasan tersebut digunakan pria pengangguran itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. tyn
Editor : Moch Ilham