Jambret HP, Remaja Asal madura Bonyok Dimasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jun 2020 21:27 WIB

Jambret HP, Remaja Asal madura Bonyok Dimasa

i

MKN, ramaja asal Sampang yang diamankan usai menjambret HP di Konter HP. SP/Tyan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Pemuda asal Desa Banjartabuluh Sampang Madura ini bernasib apes. Selain bonyok diamuk masa, remaja 18 tahun itu juga harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran kepergok melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Tanah Merah Surabaya.

Pelaku diketahui berinisial MKN (18). Ia diamankan setelah beraksi di sebuah Konter handphone “OK Cell” pada Minggu (28/6) kemarin.

Baca Juga: Komplotan Jambret Bersajam yang Resahkan Surabaya, Dibekuk Polsek Mulyorejo

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S.H mengatakan, korban awalnya sedang berjualan accesoris HP di Tanah Merah. Saat itu, datang dua pemuda tidak dikenal tiba-datang dengan mengendarai sepeda motor. Awalnya mereka berpura-pura membeli accesoris HP.

"Pada saat itu korban mencarikan pesanan tersangka, kemudian tersangka melihat Hp korban didalam konter. Kemudian tersangka nekat mengambil Hp korban dan korban sontak kaget kalau Hp nya di ambil tersangka," imbuh Kompol Esti.

Mendapati hal itu, korban mengajar dan meneriaki kedua pelaku “Maling-maling”. Teriakan korban mengundang perhatian warga. Warga yang mengetahui langsung ikut mengejar para pelaku.

Dengan bantuan warga, 1 pelaku berhasil tertangkap sedangkan satunya lagi berhasil kabur.

Baca Juga: Jambret Bersenjata Linggis Diamankan Polsek Mulyorejo

"Alhasil, tersangka berhasil ditangkap oleh korban bersama Warga dan tersangka sempat dihajar massa." jelasnya.

Korban sempat mendapat jotosan dari warga yang geram akan aksi pelaku.

Beruntung ada anggota Polsek Kenjeran sewaktu pemantauan di sekitar Jalan Tanah Merah Surabaya, dan tersangka dapat di amankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang di amankan oleh Polsek Kenjeran berupa, 2 (dua) buah Handphone,dan 1 (satu) buah Dosbook Handphone.

Baca Juga: 20 Kali Beraksi, Jambret di Blitar Ditangkap di Malang

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan mengakui kalau aksinya bukan sendirian melainkan bersama temannya berinisial NL (DPO) yang berhasil meloloskan diri” ujar Kompol Esti Oetami Setija.

Atas perbuatan tersangka pelaku akan dijerat dengan pasal 363 pidana tentang pencurian dengan pemberatan. tyn


Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU