Jambret Kepergok Bawa Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Nov 2018 11:01 WIB

Jambret Kepergok Bawa Sabu

SURABAYAPAGI.com, Krembangan - Meski berhasil merampas sebuah handphone di jalan Demak, ME (17) akhirnya tertangkap juga. ME sempat kabur selama tiga hari setelah aksinya itu. Remaja asal Dupak Masigit XV/20 itu ditangkap saat melintas di jalan Tambak Asri Surabaya tepat di depan Balai RW VI, Morokrembangan Surabaya, Senin (12/11) sekitar 20.30 WIB. "Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan setelah korban melapor ke warga dan dilanjutkan ke kami. korban hafal wajah pelaku," ungkap Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, Kamis (15/11). Saat ditangkap, polisi tidak menemukan handphone milik korban, melainkan justru, menemukan satu poket sabu. "Kemudian pelaku kami sergap dan kami geledah tubuhnya untuk mendapatkan HP yang dirampasnya, tapi yang kami dapat justru satu poket sabu yang disimpan dalam sakunya," beber Esti. Dari pengakuannya, hanpdphone milik korban telah berhasil dijual. Uang hasil penjualan itu digunakan membeli sabu dan beberapa kebutuhan jajan pelaku. "HP hasil rampasan sudah terjual Rp800 ribu, uangnya buat beli sabu sama rokok," tegas Mantan Kapolsek Rungkut ini. Atas perbuatannya, ME dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Sedangkan atas kepemilikan sabu itu, ME juga dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU