Janda Anak Satu Digerebek ‘Indehoy’ Di Kamar Hotel Bersama Brondong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Okt 2019 14:26 WIB

Janda Anak Satu Digerebek ‘Indehoy’ Di Kamar Hotel Bersama Brondong

SURABAYAPAGI.COM, Aceh Petugas dari satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) menggerebek sebuah kamar hotel dan mendapat pasangan bukan suami istri diduga tengah melakukan hubungan intim. Petugas membawa IA (35) dan pasangannya IJS (28) untuk diperiksa. IA merupakan janda beranak satu di Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya). Warga yang bertempat tinggal di sekitaran rumah IA memang curiga cukup lama praktek prostitusi mandiri yang dilakukan IA. Kecurigaan warga bukannya tanpa alasan, IA terlihat sering gonta ganti pasangan pria dan mengajaknya menginap di sebuah hotel di Blandpidie. Saat dilakukan aksi penggerebekan, IA diduga tengah melakukan hubungan suami istri dengan IJS namun terhenti karena adanya penggerebekan itu. Keduanya kemudian diamankan oleh petugas dengan tuduhan perzinahan. Penggerebekan yang dilakukan satpol PP dan WH di awali dari informasi sejumlah warga yang menaruh curiga terhadap janda satu anak itu yang sering terlihat kerap mengunjungi hotel bersama pasangan yang berbeda beda. Didasari kecurigaan itu, warga pun melapor kepada petugas satpol PP dan WH. IA pun terbukti melakukan perbuatan melanggar Syariat dengan bergonta ganti pasangan. Dari informasi yang didapat, IA memasang tarif bervariasi untuk melayani para pria hidung belang. Tarifnya berkisar Rp. 200 500 ribu. Kalau Rp. 200 ribu, Rp 100 ribu sewa hotel, selebihnya untuk dia. Begitu juga, jika tarifnya mahal, maka sewa hotelnya lebih mahal dan waktunya lebih lama, ujar salah seorang anggota satpol PP dan WH Abdya. Ia juga menambahkan, kegiatan prostitusi mandiri IA telah berlangsung lumayan lama. Tepatnya setelah ditinggal suami. Sudah lama, tapi detailnya tunggu dulu, karena penyidik belum mengambil keterangan secara utuh, kata salah seorang anggota satpol PP Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP, membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sepasang pasangan bukan suami istri, di salah satu hotel di Blangpidie. "Benar, kejadian itu, Hari Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kita gerebek mereka sedang berduaan satu kamar," ujar Delvan Arianto. "Iya mereka mengakui (sudah melakukan hubungan badan)," sebut Delvan. Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan pada tahap tersebut. "Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk beliau. Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya. Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan. "Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU