Jangan Khawatir Akan ada Asuransi Kerugian untuk Pembudidaya Ikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Nov 2018 17:23 WIB

Jangan Khawatir Akan ada Asuransi Kerugian untuk Pembudidaya Ikan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan asuransi perikanan bagi pembudidaya kecil. Program ini bertujuan memberikan perlindungan risiko akibat kematian bibit atau kerugian usaha lebih dari 50 persen. Ada 6 komoditas yang nantinya akan mendapatkan premi asuransi, antara lain Ikan Patin, Ikan Nila Payu, Ikan Nila Tawar, Ikan Bandeng, Udang dan Polikultur. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebijakto, sebelumnya program asuransi hanya untuk komoditas udang. Dia berharap ke depan diharapkan seluruh komoditas perikanan akan dimasukkan dalam program asuransi perikanan. "Pembudidaya kecil itu yang memilki luas lahan tidak lebih dari 5 hektare dan dikelola secara tradisional. Insyaallah nanti akan mengarah ke semua (komoditas perikanan)," kata di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Selasa (13/11). Dari ke-6 jenis komoditas tersebut terbagi masing-masing premi asuransi per tahunnya. Untuk Ikan Patin Rp 90 ribu per tahun, dengan maksimal santunan Rp 3 juta per tahun, lalu Ikan Nila Rp 150 ribu per tahun, dengan maksimal santunan Rp 5 juta per tahun. Ikan Nila Tawar Rp 135 ribu per tahun maksimal santunan Rp 4,5 juta per tahun, Ikan Bandeng Rp 90 ribu per tahun maksimal santunan Rp 3 juta per tahun, udang Rp 225 ribu per tahun maksimal santunan Rp 7,5 juta per tahun, dan Polikultur Rp 225 ribu per tahun dengan maksimal Rp 7,5 juta per tahun. Sementara itu Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), M Ichsanuddin, mengatakan tugas KKP kedepan yaitu membuka balai pengawasan bagi pembudidaya kecil tersebut. "Jadi harus ada (pengawasan), nah hal-hal ini harus dibicarakan lebih baik saling menggunakan antara Program pemerintah dan pihak asuransi," katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU