Janji bisa Gandakan Uang, Tipu Ratusan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Des 2018 14:36 WIB

Janji bisa Gandakan Uang, Tipu Ratusan Juta

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Unit Curanmor, Jatanras, Ditreskrimsus, Polda Jatim tangkap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh paranormal, Manda Usman Ashari, warga Dusun Krajan, Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Tersangka ditangkap langsung oleh Kanit Curanmor, Kompol James F Sampouw S Sos MH. Menurut Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, kronologis kejadiannya Rabu (5 /12/2018) sekitar 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka Manda. Setelah mendapat informasi dari korban bernama Siti, bahwa tersangka melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah. "Tapi setelah korban menyerahkan uang asli ternyata waktu yang dijanjikan belum juga berkembang akhirnya dilaporkan polisi," terangnya. Kasus itu berawal sekitar bulan November 2018, Manda mendatangi rumah Siti di Jl. Blok Tanjung Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Selanjutnya Manda mempraktekkan dengan cara, diminta untuk mengumpulkan kertas atau daun dan ketika dimantrai bisa berubah. "Tersangka menunjukkan uang 1 kardus berisi uang gaib," terangnya kepada Septian Velani dan Siti Ruqoyyah. Ketiga orang tersebut terperdaya sampai menyerahkan sejumlah uang kepada Manda mencapai Rp 21.700.000 dan akan dijanjikan berlipat ganda menjadi ratusan juta rupiah, namun kenyataannya uang gaib tersebut adalah kertas. Pada November 2018, Manda Usman Ashari mendatangi ke rumah korban. Pada saat itu Manda bertemu dengan laki-laki bernama Septian Velani dan membahas tentang korban dalam permasalahan hutang di Bank. Selanjutnya Manda meminta uang sejumlah Rp 4 juta untuk membeli bunga dan minyak, karena dengan membeli minyak dan bunga, Manda bisa merubah kertas menjadi uang. Hal ini membuat korban tertarik modus yang dilakukan Manda, maka korban memberikan uang kepada Manda secara Tunai. Bukan Cuma itu saja, tapi Manda sering meminta uang kepada korban dan berbagai macam keperluan, sehingga total uang yang diminta oleh Manda untuk pencairan dana senilai Rp 810 juta dan Rp 21,7 juta. Awalnya korban tidak curiga dengan perbuatan yang dilakukan tersangka Manda, karena sebelum korban memberikan uang sampai senilai Rp 21.700.000, Manda memeragakan atau praktek didepan korban dengan cara merubah daun Srikaya menjadi uang Rp 50.000. Korban mulai merasa curiga, setelah Manda meminta uang terus menerus untuk pengambilan uang senilai Rp 810 juta. Pada saat korban memberikan uang sejumlah Rp 2,1 juta yang diperuntukkan keselamatan dan ditaruh diatas plafon, tetapi kenyataan pada saat korban membuka amplop tersebut berisikan kertas kosong. Barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) kardus merk Teh Gelas berisi potongan kertas dan uang mainan,Handphone beserta Simcard, KTP, amplop warna putih berisi potongan kertas, botol plastik tempat minyak apel jin, tas, buku tabungan beserta kartu ATM, dompet warna hitam, silet, baju warna biru, SIM A dan SIM C. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU