Janji Dinikahi, Dua Pelajar SMK Dicabuli dan Disetubuhi Satpam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jan 2021 20:57 WIB

Janji Dinikahi, Dua Pelajar SMK Dicabuli dan Disetubuhi Satpam

i

Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku persetubuhan saat rilis kasus.

 

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Jajaran Satreskrim Polres Ngawi mengamankan MJW (30) atas kasus persetubuhan dan pencabulan. Tak hanya satu, korban aksi bejat pelaku berjumlah dua orang, keduanya masih duduk di bangku SMK.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Dua korban aksi bejat yang berprofesi sebagai satpam dan pembina pramuka itu yakni DAA dan DADF.

Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menjelaskan, tersangka MJW ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Ketika didalami, tersangka MJW mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan cara memperdayai korban yang modusnya korban dijanjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah.

"Kasus ini terdapat dua korban, yakni DAA dan DADF. Modusnya para korban ini setelah lulus sekolah akan dinikahi oleh tersangka MJW, pencabulan dilakukan di sebuah warung kopi Pasar Legi dan di rumah saudara pelaku," ungkap I Wayan Winaya saat konferensi pers, Senin (18/1/2021).

I Wayan Winaya mengatakan tak hanya dijanjikan akan dinikahi, namun tersangka MJW juga melakukan bujuk rayu dengan memberikan uang dan membelikan barang barang berharga terhadap ke dua korban.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

"Jadi tersangka ini dalam menjalankan modusnya juga memberikan iming iming kepada korban berupa uang dan membelikan barang seperti pulsa, baju, sepatu, jam tangan. Dan semuanya sudah kita sita untuk menjadi barang bukti," ujarnya.

Dengan janji manis yang dijanjikan pelaku dan berbagai barang yang di berikan oleh pelaku, para korban akhirnya terbuai dan menuruti permintaan pelaku.

Namun setelah disetubuhi tersangka, korban tertekan secara psikis. Korban murung dan mengunci diri kamar hingga membuat orangtuanya curiga. Dari situ terbongkar perbuatan tersangka.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

"Dari pemeriksaan korban mengaku sudah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka, mulai dari kelas 3 SMP sampai kelas 1 SMK," pungkas Wayan.

Kini tersangka MJW yang bersatus sudah memiliki istri serta anak tersebut mendekam dibalik jeruji besi, dan akan menjalani proses hukum. 

MJW dijerat dengan pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU