Jaringan Antar Lapas Dibongkar BNNK Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Agu 2018 15:59 WIB

Jaringan Antar Lapas Dibongkar BNNK Surabaya

SURABAYAPAGI.com - Jaringan narkotika antar lapas berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Dari sini, petugas mengamankan tiga tersangka masing masing Sigit Nugroho alias Cukup,34,Jetis Kulon Gang I no 2q, Untung Hariono Sudarmaji,32,Karangrejo 8, no 24-B dan terakhir Odit Trinawan alias Bayu,31,warga Gililaya Gang 4 no 9 atau Dinoyo Alun alun Gang 2 no 19, Tegalsari, Surabaya. Menurut Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti penangkap ini berkat info warga yang merasa tempatnya dijadikan sarang narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan benar. Dan sekitar tanggal 2 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 wib, anggota menyamar dan menangkap Sigit Nugroho, 34, di rumahnya. Ditemukan, 15 poket dengan berat 6,98 gram. Dari sini, kata Suparti dilanjutkan dengan menangkap Untung Hariono, 32, di rumahnya dengan barang bukti 19 paket sabu sabu dengan berat total 9,67 gram. Saat diperiksa, tersangka mengaku kalau barang dapat dari kiriman terpidana Valen yang menghuni dilapas Pamekasan. Selanjutnya dikembangkan lagi, kembali menangkap Odit Trinawan,31 di rumahnya. Barang bukti yang disita 1 paket dengan berat 10,09 gram. Kembali disini menerangkan kalau tersangka Odit mengaku kalau barang tersebut dia dapat dari Yuli terpidana lapas Madiun. "Jaringan lapas masih terus bergentayangan," tegas Suparti. Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 dan atau ayat 132 ayat 1 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU