JASA RAHARJA Siap Santuni Korban Kecelakaan Cipularang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Sep 2019 13:13 WIB

JASA RAHARJA Siap Santuni Korban Kecelakaan Cipularang

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian nahas tersebut. "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka," terang Budi. Jasa Raharja juga menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Moh Thamrin Purwakarta bagi korban luka luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban. Budi menambahkan Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU