Jatanras Polda Jatim Bongkar Judi Togel Beromset Ratusan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 14:51 WIB

Jatanras Polda Jatim Bongkar Judi Togel Beromset Ratusan Juta

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyakit Masyarakat yang sering meresahkan salah satunya yaitu judi. Dan kali ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar perjudian beromzet puluhan juta hingga ratusan juta di wilayah Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung dalam kurun waktu sepekan, Subdit III Jatanras Ditreskrinum Polda Jatim berhasil menangkap 15 orang tersangka. Kelimabelas tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, Abdul Wakhid (46), asal Bululawang, Kabupaten Malang, Warsito (42), asal Lemes, Kabupaten Madiun, Sutrimo Alek Saputra (56), asal Dusun Karangturi, Kabupaten Tuban, Agus Suharno (45), asal Pati, Jawa Tengah, Karmin (49), asal Pati Jawa Tengah, Paimin (45), asal Pati Jawa Tengah, Rusdi (55), asal Kenduruan, Kabupaten Tuban, Sanroso (40), asal Jatirogo, Kabupaten Tuban, Taslan (56), asal Jatirogo, Kabupaten Tuban, Toegijono (61), asal Jatirogo, Kabupaten Tuban, M.Rokim (42), asal Lamongan, Tukirin (43), asal Dampit, Malang, Agus Sutrisno (44), asal Pakis, Kabupaten Malang, Mito (51), asal Pakis, Kabupaten Malang dan Ahmad Santoso (54), asal Pakis, Kabupaten Malang. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menjelaskan bahwa Pengungkapan judi Togel online maupun judi Dadu ini merupakan periode pengungkapan pada tanggal 1 sampai dengan 7 Februari 2019, dalam pengungkapan ini kepolisiam berhasil menangkap 15 orang tersangka. "Perjudian jenis Togel dan dadu ini berhasil kita ungkap di beberapa wilayah di Jawa Timur diantaranya, di wilayah Tuban, Lamongan dan Malang. Adapun barang bukti yang kita sita untuk uang total Rp.24 juta ," kata Leonard Sinambela, Senin (11/2/2019). Jaringan judi yang berbeda wilayah ini sudah berlangsung satu tahun terakhir, seperti halnya di wilayah Tuban itu berdasar dari pengakuan tersangka baru 2 bulan terakhir jenisnya judi togel Singapura dan Hongkong. "Sementara untuk perannya, dari 15 tersangka yang sudah kita tangkap yaitu 4 orang adalah statusnya sebagai bandar, 6 orang pengepul dan 5 orang sebagai pengencer. Sedangkan untuk yang di tuban ini kan satu rangkaian 8 tersangka lengkap kita tangkap sampai pengembangan di wilayah Pati Jawa Tengah," sebut Leonard. Dari pengungkapan judi ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp 24 juta, 12 Handphone, satu lembar beberan dadu, dua buah bantalan, lima buah tutup takaran, empat buah kalkulator, tujul buah bulpoin, dua buku tafsir mimpi, 365 bandel kupon pasangan nomor judi togel, lima buku rekapan togel, 1032 kupon kosong untuk taruhan judi togel, enam satu lembar ramalan nomer judi togel dan 17 lembar pasangan nomer judi togel. Atas perbuatannya, kini ke lima belas tersangka dijebloskan sel tahanan Mapolda Jatim dan tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU