Jauh Lebih Kompleks, BPK Soroti Kasus Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jan 2020 19:55 WIB

Jauh Lebih Kompleks, BPK Soroti Kasus Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan masalah yang kompleks. Bahkan jauh lebih kompleks dari yang bisa dibayangkan. "Semua yang terlibat ini kompleks masalahnya. Tidak seperti yang teman-teman duga, ini jauh lebih kompleks dari teman-teman yang bisa bayangkan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin (6/1/2020). Karena kasusnya kompleks, BPK bersama Kejaksaan Agung beserta pemangku kepentingan lainnya bakal melakukan official announcement pada Rabu, (8/1/2020). Disamping itu, nantinya juga akan di lakukanre announcement terhadap beberapa hal penting yang terkait. Pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan laporan soal Jiwasraya telah diterima oleh BPK RI hari ini. "Saya sampaikan bahwa akan kami lakukan official announcement pada tanggal 8 Januari ini bersama-sama dengan Jaksa Agung, Wakil BPK, dan auditor keuangan. Komunikasi kami dengan Jaksa Agung sudah kita lakukan secara sangat intensif dan hari ini entry," ujar dia. Dia bilang, pihaknya akan melakukan investigasi terkait gagal bayarnya perusahaan asuransi pelat merah ini. Berbagai indikasi yang muncul seperti kerugian negara akan masuk ke dalam proses investigasi. "Kita tunggu tangal 8 nanti. Kerugian negara kita hitung sebagai bagian dari proses investigasinya. Bukan laporan keuangannya, Jiwasrayanya yang akan kita investigasi," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Jiwasraya diketahui mengalami gagal bayar polis asuransi produk JS Saving Plan. Kasusnya mulai merebak sejak Menteri BUMN Rini Soemarno mendapat laporan dari direktur utama yang baru ditunjuk pertengahan tahun 2018, Asmawi Syam. Laporan itu terkait adanya cadangan kerugian dalam jumlah besar yang belum dihapusbukukan dan dibiarkan OJK dan KAP. Publik pun tidak tahu selama datanya disimpan erat perusahaan. Rumitnya, kerugian itu terjadi melalui pembelian saham di publik yang baru diketahui saat saham akan dijual kembali untuk membayar kewajiban. Rini lalu menugaskan BPKP melakukan audit ulang pada Desember 2018 dan ditemukan fraud pada sisi investasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU