Jelang PPKM, Lamongan Tambah Ruang Isolasi Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Jan 2021 11:07 WIB

Jelang PPKM, Lamongan Tambah Ruang Isolasi Covid-19

i

Rapat Satgas Penanganan Covid-19 di Ruang Command Center Pemkab Lamongan. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Gugus Tugas Covid-19 Lamongan akan menambah jumlah bed occupancy rate (BOR) di RS rujukan Covid-19 bagi pasien yang melakukan isolasi Covid-19 menjelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).

Menanggapi peristiwa tersebut, Bupati Lamongan Fadeli mengungkapkan, angka kesembuhan di Lamongan masih di atas Jatim bahkan nasional. Sedangkan BOR atau tingkat hunian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 cukup tinggi. Yakni di atas 80 persen yang artinya jumlah suspect masih cukup tinggi.

Baca Juga: Kini, Kabag Keuangan Lamongan Diperiksa KPK

"Langkah yang akan kita lakukan terkait jumlah BOR yang cukup tinggi, kami akan menambah ruang isolasi," kata Fadeli.

Sedangkan dalam rapat yang dihadiri Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono, bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat ini, Fadeli mengungkapkan, pihaknya akan menambah ruang isolasi di ruang Seroja RSUD dr Soegiri Lamongan, menjadi 29 bed.

Selain itu, pihaknya juga akan menambahkan 4 Puskesmas sebagai RS lapangan, yakni Kembangbahu, Mantup, Paciran dan Karangkembang dengan total 157 bed.

"Angka kesembuhan di Lamongan masih di atas Jatim bahkan nasional, kasus konfirmasi dan kematian juga masih berada di bawah nasional dan Jatim. Hanya saja BOR atau tingkat hunian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 cukup tinggi, yakni di atas 80 persen, yang artinya jumlah suspek masih cukup tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Fadeli juga menginstruksikan untuk mengoptimalkan Posko Satgas Kabupaten hingga tingkat RT, memperkuat penanganan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment dan fasilitas kesehatan. Upaya lainnya adalah mencegah dan menghindari kerumunan melalui upaya persuasif.

"Kegiatan budaya, hajatan dan keagamaan maksimal sebanyak 50 orang, serta tidak mengizinkan pelaksanaan lomba keolahragaan secara kontak fisik dan yang menghadirkan banyak orang. Hal ini tentu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Fadeli.

Lebih jauh Fadeli menambahkan, aturan PPKM ini akan berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Aturan setelah 25 Januari akan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 Lamongan.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

"Lamongan akan secara maksimal menerapkan Insmendagri dan Kepgub. Hari ini kami keluarkan instruksi bupati yang akan berlalu mulai 11 Januari-25 Januari 2021," ujarnya.

"Mari kita taati peraturan pemerintah untuk melakukan jaga jarak fisik dan sosial. Wajib memakai masker jika keluar rumah. Tetap waspada dan bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas Fadeli. Dsy12

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU