Jelekkan Polisi di FB, Sopir Truk di Sidoarjo Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Nov 2020 19:50 WIB

Jelekkan Polisi di FB, Sopir Truk di Sidoarjo Ditahan

i

Pelaku ujaran kebencian digelandang polisi. SP/Sugeng

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setelah diburu beberapa hari, tim Reskrim, Polresta Sidoarjo menangkap pemilik akun Facebook (FB) Joko Umbaran Unyil. Pemilik akun itu adalah seorang sopir truk, Joko Ristiawan (32) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Sopir truk ini dijadikan tersangka dan ditahan tim penyidik Polresta Sidoarjo, karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian. Ujaran kebencian itu merupakan bentuk kekesalan tersangka yang tidak terima karena ditilang lantaran melanggar tata cara muatan.

Tersangka ditilang petugas Satuan PJR Ditlantas Polda Jawa Timur karena dianggap melanggar lalu lintas di Tol terhadap sopir muatan ayam itu. Saat ditilang, Joko Ristiawan beserta temannya berusaha menyuap polisi dengan menyelipkan uang di buku KIR. Namun yang bersangkutan tidak mau menerima dan tetap memberi tindakan penilangan itu.

Mengetahui hal itu, tersangka mengambil foto dan video pelapor serta saksi. Kemudian mengupload di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) milik tersangka dengan akun Facebook Joko Umbaran Unyil dengan narasi "pengemis berseragam...km 759...ASU gak mau tanda tangan surat".

Setelah tersangka memposting itu, pelapor mendapatkan info di grup WhatsApp PJR Jatim II. Atas kejadian itu, diduga saudara Joko Ristiawan telah melakukan dugaan tindak pidana dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Setelah mendapatkan informasi Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menemukan postingan itu. Setelah dilakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook, pelaku dapat diidentifikasi.

Baca Juga: Kapolda Jatim Takziah ke Anggota KPPS di Sidoarjo

"Hasil identifikasi, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32) warga Kota Semarang ini," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (9/11/2020).

Menurut Kombes Pol Sumardji, tersangka diamankan di Gresik saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang disita dari saksi Imam Machmudi berupa sebuah flashdisk yang berupa tiga file Screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, tiga lembar print out postingan dan satu Bendel tilangan dengan Barang Bukti SIM milik Joko Ristiawan.

"Untuk barang bukti yang disita dari tersangka Joko Ristiawan Bin Subari berupa sebuah CD berisi file Ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan sebuah handphone merk Oppo A3S warna ungu," ungkapnya.

Baca Juga: Razia Balap Liar, Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan

Kombes Pol Sumardji menegaskan tersangka diamankan akibat postingannya. Tersangka dijerat pasal dugaan melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat ketika anggota melakukan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas di jalan jangan mencoba-coba untuk melakukan atau memberikan sesuatu untuk mempengaruhi anggota. Kalau ditilang harus diterima dengan baik dan melakukan pembayaran denda tilang," tandasnya. sg

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU