Jemaah Korban First Travel Datangi Kejagung Minta Lelang Asset Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Des 2019 15:28 WIB

Jemaah Korban First Travel Datangi Kejagung Minta Lelang Asset Ditunda

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kantor Kejaksaan Agung ramai ramai dikunjungi Jemaah korban First Travel. Adapun tujuan para Jemaah tersebut mendatangi Kejaksaan Agung adalah untuk meminta bantuan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin supaya lelang asset bos First Travel dapat ditunda. "Kita sudah diterima oleh bagian kejaksaan dalam inti pada permasalahan yang kita masukan itu adalah meminta penundaan lelang secara resmi," ujar pengacara korban First Travel, Pitra Romadoni, di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). Pitra mengatakan kliennya menghormati putusan dari mahkamah agung (MA) dalam kasus ini. Namun, menurutnya, selama asset belum dilakukan eksekusi masih banyak upaya yang dapat dilakukan. "Masih ada solusi-solusi lainnya, makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada jemaah korban FT," katanya. Pitra datang bersama tiga orang perwakilan korban First Travel. "Saya mengambil tindakan dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan karena kita melakukan gugatan pun saya rasa sia-sia saja, karena apa? Karena sudah inkrah putusannya, dan ini memang domain jaksa untuk menyelesaikan ini," katanya. Sementara, salah satu perwakilan korban First Travel, Wiji (46) yang seorang buruh cuci pakaian menyebut dirinya dan bersama 63 ribu korban lainnya tetap bisa diberangkatkan atau dikembalikan uangnya. Wiji memohon agar Jaksa Agung bisa membantu penyelesaian masalah mereka. "Mohon sekali pada pak jaksa, dengan kemurahan hati kami mohon dengan sangat kami hanya orang kecil perlu bantuan sekali. Walaupun sebelumnya kami ikhlas, mungkin ini musibah. Tapi kalau memang masih bisa diperjuangkan, kami tetep perjuangkan hak kami. Setidaknya kami masih berharap sekali diberangkatkan umrah," katanya. Burhanuddin mengatakan jaksa masih mengupayakan agar aset First Travel dikembalikan ke korban terpenuhi. Meski demikian, upaya jaksa mengajukan PK ini terhambat karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus. Langkah Burhanuddin ini pun membatalkan upaya lelang terhadap aset bos First Travel. Aset bos First Travel sedianya diputuskan Mahkamah Agung (MA) untuk dirampas negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU