SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Akibat wabah Covid-19 membuat pemakaman pasien Covid-19 tersebut sebelumnya semua jenazah Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus. Namun sekarang jenazah positif Covid-19 Kota Pasuruan sudah bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).
Tempat pemakaman khusus Covid-19 berada di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Kapasitas tempat pemakaman ini sebanyak 150.
Baca Juga: Ngabuburit Bersama Dukcapil, Cetak KTP-el dan Bagi Takjil Gratis
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, dr Shierly Marlena, mengatakan pemakaman di TPU bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Pasien sudah dilakukan pemulasaran standar Covid-19 dan mendapat persetujuan warga sekitar.
"Untuk pasien Covid-19 bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum dengan persetujuan warga sekitar, asalkan sudah dilakukan pemulasaraan secara Covid-19," kata Shierly Marlena, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Angin Kencang Rusak 3 Rumah Warga di Pasuruan
Salah satu TPU yang sudah menerima jenazah positif Covid-19 yakni TPU Gadingrejo. Tercatat sudah enam jenazah Covid-19 dikebumikan di tempat ini.
Angka kumulatif kasus Covid-19 Kota Pasuruan hingga saat ini 934. Sebanyak 794 pasien sudah sembuh, 38 pasien dirawat, dan 102 pasien meninggal.
Baca Juga: Warga Pasuruan Tewas Terkena Ledakan Bondet
"38 pasien aktif dirawat di rumah sakit dan tempat karantina. Tempat karantina di rumah dinas wali kota serta empat kecamatan," pungkas Shierly. Dsy12
Editor : Redaksi