Jeritan Mahasiswa: Biaya Kuliah yang 'Mencekik' Kala Corona

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 08 Agu 2020 10:14 WIB

Jeritan Mahasiswa: Biaya Kuliah yang 'Mencekik' Kala Corona

i

Mendikbud Nadiem Makarim. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com,Jakarta - Wabah pandemi Corona (COVID-19) tidak hanya berdampak di bidang kesehatan, namun juga melanda sektor pendidikan tinggi. Banyak mahasiswa yang kesulitan terkait pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi ini.

Ketua BEM Universitas Padjajaran (Unpad), Riezal I Pratama mengatakan banyak mahasiswa yang mengadukan adanya kesulitan finansial akibat terdampak Corona. Menurutnya, banyak mahasiswa di sana merasa belum mendapat pelayanan yang sesuai terkait keringanan biaya UKT.

Baca Juga: Wayang Catur Jawa Barat: Pertunjukan Seni Tutur Kata Sang Dalang

"Kalau aduan saya kira banyak ya. Memang banyak dari teman-teman yang terdampak (COVID-19) juga, kemarin ada penyesuaian tetapi ada beberapa mahasiswa yang merasa belum terfasilitasi karena kebutuhannya atau dampak ekonominya lebih besar dari pada penyesuaiannya yang diberikan," kata Riezal, Kamis (6/8/2020).

Riezal menjelaskan banyak mahasiswa yang telah mendapat penyesuaian UKT dari kampus. Namun, angka penyesuaian UKT itu tak sesuai dengan kemampuan sebagian mahasiswa di kampusnya.

"Misal nih saya punya UKT 5 juta, ada penyesuaian, UKT saya dipotong jadi 4 juta. Tapi ternyata kemampuan bayar saya nggak segitu. Kemampuan bayar saya cuma 2 atau 3 juta. Ini banyak case-nya teman-teman yang seperti itu," ujar Riezal.

Riezal menyebut kebijakan UKT di kampusnya telah sejalan dengan Permendikbud 25/2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Namun, dia menilai Permendikbud itu masih dianggap kurang tepat atau nanggung.

"Ada beberapa step-step (di Permendikbud) tapi kan sekarang sisanya diserahkan kepada kampus, dengan kemampuan ekonomi dan lain sebagainya yang akhirnya membuat Permendikbud ini jadi segala nanggung," ucap Riezal.

Lebih lanjut, dia berharap Kemendikbud dapat membuat kebijakan yang jelas. Sebab, menurutnya, implementssi kebijakan Permendikbud 25/2020 cenderung menjadi masalah di lapangan.

"Jadi ini yang musti di highlight dari Permendikbud adalah bagaimana Permendikbud ini harusnya bisa mengorkestrasi, dia harusnya bisa mengorkestrasi kampus jangan sampai kebijakan ada tapi yaudah monggo gimana kampusnya gitu, ini kan jadi problem juga pada prakteknya," ujar Riezal.

Selain itu, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Fajar Adi, mengatakan pernah membuat survei terkait kesanggupan mahasiswa membayar UKT. Dia menyebut sekitar 72% mahasiswa dari total 3.321 responden mahasiswa UI mengaku kesulitan membayar biaya operasional.

"Berdasarkan survei yang diedarkan oleh BEM Se-UI, terdapat sebanyak 72% dari total 3.321 mahasiswa yang mengisi survei mengaku merasa kesulitan dalam pemenuhan pembayaran BOP semester depan," kata Fajar melalui pesan singkat pada Kamis (6/8).

Fajar meminta agar Mendikbud Nadiem Makarim dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran terhadap mahasiswa yang kesulitan UKT, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini.

"Dalam konteks nasional, Mas Menteri perlu untuk menerbitkan keputusan khusus yang menyasar pada bantuan keringanan bagi mahasiswa di seluruh Indonesia pada masa Pandemi Covid-19, termasuk mendorong tiap-tiap perguruan tinggi untuk mengikuti terhadap peraturan tersebut," ujar Fajar.

Baca Juga: Jelang MPLS 2023, SMP Tenggilis Jaya Surabaya Hanya Punya 1 Siswa

Dihubungi secara terpisah, Anggota Adkesma BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Aldo juga sempat melakukan survei terkait kesanggupan mahasiswa membayar UKT. Hasilnya, sebanyak 849 mahasiswa dari 1.177 responden mahasiswa UNJ mengaku tidak sanggup membayar UKT.

"Kita juga melakukan survei. Jadi gerakan kita tuh juga melakukan survei. Itu diisi oleh 1.177 mahasiswa dan 849 mahasiswa kalau nggak salah itu menyatakan tidak sanggup untuk membayar UKT," ujar Aldo saat dihubungi, Kamis (6/8).

Oleh karena itu, dia mendukung langkah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mengadukan Menteri Nadiem ke Komnas HAM terkait pembiayaan UKT. Menurutnya, mahasiswa Unnes sudah mewakili apa yang dirasakan para mahasiswa lain terkait masalah UKT.

"Saya sendiri termasuk orang yang bersepakat sih. Bersepakat dengan apa yang akhirnya dilakukan kawan-kawan Unnes. Karena saya mengikuti apa yang mereka bahas. Cuma karena keterbatasan kondisi kita terus juga di dalam kampus perlu diadvokasi dan dikejar waktu sehingga bisa dibilang gerakannya jadi tidak terakomodir dengan baik. Jadinya seakan-akan hanya kawan-kawan Unnes yang mau bergerak di nasional. Tapi secara ini, kita mendukung," ungkap Aldo.

Diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Dia mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

"Kami akan mengeluarkan permendikbud yang memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita, yaitu PTN, ya untuk keringanan UKT bagi mahasiswa," kata Nadiem dalam telekonferensinya pada Jumat (19/6).

Dalam kebijakan tersebut, setiap perguruan tinggi negeri (PTN) dibebaskan memberikan bantuan keringanan kepada mahasiswa. Dia juga mengatakan mahasiswa tak diwajibkan membayar UKT bila sedang cuti atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS).

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Namun, banyak mahasiswa yang tidak puas dengan kebijakan tersebut. Hal ini membuat sejumlah mahasiswa di Unnes melaporkan Nadiem ke Komnas HAM.

Poin krusial dari perseteruan konstitusional ini adalah Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagaimana diberitakan detikcom pada 2 Juni 2020, pihak mahasiswa mengaku telah menghimpun data lewat Google Form. Isinya adalah formulir untuk mengetahui persebaran pekerjaan orang tua mahasiswa. Sebanyak 2.216 mahasiswa Unnes mengisi formulir itu. Hasilnya, 92 persen mahasiswa mengaku kondisi perekonomian keluarganya terpengaruh pandemi COVID-19.

Mahasiswa keberatan dengan dua hal ini:

1. Uang Kuliah Tunggal (UKT): biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

2. Iuran Pengembangan Institusi: disebut pihak mahasiswa sebagai uang pangkal, yakni pungutan di luar UKT dari mahasiswa, dibayarkan mahasiswa baru yang diterima di universitas.   dsy8

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU