JIIPE Tuding Pemkab Hambat Perijinan KEK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Jan 2020 18:28 WIB

JIIPE Tuding Pemkab Hambat Perijinan KEK

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Komisaris PT AKR Victor Edison Simanjuntak menduga ada pihak yang menghambat proses perijinan JIIPE menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). AKR Corp adalah pemilik 60 persen saham JIIPE (Java Integrated Industries Port East), berlokasi di Kecamatan Manyar, Gresik. Meski tidak secara eksplisit menuding Pemkab Gresik sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kendala perijinan, namun mantan direktur kriminal khusus Mabes Polri tersebut membandingkan kemudahan ijin KEK dengan daerah lain. "Di Kendal hanya 3 minggu diajukan, ijin KEKnya sudah keluar," ungkap Victor pada acara konferensi pers di kompleks JIIPE, Jumat (24/1). Victor mengaku heran dengan lamanya proses turunnya rekomendasi dari Bupati Gresik untuk menjadikan JIIPE sebagai KEK. Sementara di Banten dan Jawa Tengah begitu mudahnya ijin KEK diterbitkan. "Permohonan perijinan KEK untuk JIIPE sudah kami ajukan setahun yang lalu tapi hingga kini belum juga dikeluarkan," ungkap mantan jenderal polisi bintang satu tersebut. Menurut Victor, jika mengacu pada kebijakan Presiden Jokowi mengenai pelayanan kemudahan terhadap masuknya investasi, mestinya perijinan KEK untuk JIIPE dipermudah. Pasalnya, JIIPE adalah salah satu kawasan andalan masuknya investasi besar ke Indonesia. "Ribetnya perijinan memang kerap menjadi hambatan masuknya investasi ke negeri kita," imbuh Victor Simanjuntak. Sementara Pemkab Gresik melalui Kepala Inspektorat Edi Hadi Siswoyo membantah bila pihaknya menghambat keluarnya rekomendasi perijinan KEK untuk JIIPE. Edi mengakui bila manajemen JIIPE sudah mengajukan permintaan rekomendasi bupati sejak setahun lalu. Namun rekomendasi yang diminta belum turun karena ada sembilan dokumen persyaratan yang belum dipenuhi pihak JIIPE. Sembilan dokumen tersebut merupakan kewajiban pihak pemohon untuk dipenuhi sesuai isyarat pasal 12 ayat (2) Pepraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. "Bagaimana mungkin dikeluarkan rekomendasi ijin jika persyaratan belum dipenuhi oleh pemohon, dalam hal ini pihak JIIPE," kata Edi. Cuma yang agak janggal dari respons pemkab terhadap permintaan rekomendasi KEK ini adalah pembentukan tim KEK yang baru dibentuk pada 31 Desember lalu, padahal permohonan dari JIIPE sudah setahun lalu. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU