Jl Gubeng Ambles, Kejaksaan Masih Tunggu Penyidik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 10:04 WIB

Jl Gubeng Ambles, Kejaksaan Masih Tunggu Penyidik

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih menunggu penyidik Polda Jatim untuk merampungkan penyidikan terhadap kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Bahkan Kejaksaan akan menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini, sebab sudah hampir satu bulan sejak Kejaksaan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) awal Januari lalu. Semestinya kini penyidik kepolisian sudah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejati Jatim. Namun, sampai kini pelimpahan berkas perkara atau tahap I masih belum diterima. Kejaksaan kini sudah mengingatkan penyidik secara lisan untuk segera merampungkan penyidikan. Kamis sudah koordinasikan secara lisan ke penyidik. Yakni menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini (Gubeng, red), kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim. Pihaknya berharap dalam waktu dekat, berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan. Bila tidak, maka kejati akan mengirimkan surat P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Surat masih belum. Tapi nanti akan kami kirim kalau masih belum, ucapnya. Sebelumnya, Kejati Jatim menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polda Jatim pada Selasa (29/1). Di dalamnya menerangkan jika penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Mereka merupakan orang-orang kontraktor yang bertanggungjawab sebagai pelaksana proyek. Keenamnya berinisial RH, AKEY, AIBS, RAH, AP dan RW. Sunarta juga mengenaskan tidak ada inisial F dalam daftar tersangka yang dikirim penyidik. Hanya itu saja tidak ada yang berinisial F, pungkasnya. Sementara itu, di dalam SPDP yang diterima kejati disebutkan jika kasus itu merupakan perkara pelanggaran Undang-undang Konstruksi. Amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya diduga karena ada kelalaian dari kontraktor saat pengerjaan proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam yang berada di sisi jalan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU