Jokowi Digugat Kelompuk UMKM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Apr 2020 21:20 WIB

Jokowi Digugat Kelompuk UMKM

Setiap kali ada bencana ataupun wabah, selalu saja ada pihak yang disalahkan karena dianggap lalai menangkal bencana atau wabah tersebut hingga akhirnya terjadi. Seperti apa yang dialami gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang digugat atas bencana banjir pada awal tahun lalu. Hal yang sama juga dialami presdien Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta, SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melayangkan gugatanclass action terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap lalai dalam menanggulangi covid-19 di Indonesia. Akibatnya, presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4) terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB. Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang perwakilan dari kelompok UMKM bernama Enggal Pramukty. "Betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19," kata Enggal saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020). Enggal menilai pemerintah pusat lalai dalam menangani wabah virus corona. Padahal, menurut dia, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain. "Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM," kata Enggal. Enggal kemudian membandingkan penanganan virus ini dengan China yang langsung tegas menutup provinsi Hubei tanpa memikirkan kerugian ekonomi negara. Sementara, saat isu ini menjadi perbincangan internasional, pemerintah Indonesia malah sibuk mempromosikan sektor pariwisata. "Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah," ucap Enggal. "Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa," sambung dia. Ia menambahkan, sebelum virus corona masuk ke Indonesia, sebetulnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik. Menurut Enggal, dalam kurun waktu tersebut pemerintah malah bergurau dan melemparkan candaan ke publik terkait virus corona. "Itu dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami (berpikir), memang udah deh, jangan bercanda lagi," ujar Enggal. "Dari situ mulai tuh menutupi data korban, mulai dari Cianjur, kemudian banyak lagi. Saya juga adaindepth interview dengan salah satu dokter spesialis paru yang ini very very classified datanya," lanjut dia. Adapun, gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan yakni berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam gugatan ini Enggal meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar 12 Juta. Rp 10 miliar dianggap sebagai kerugian imateril, sementara Rp 12 juta kerugian Enggal selama 20 hari wabah Covid-19. "Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan income, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar," tutur dia. Sementara yang jadi tergugat adalah Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU