Jokowi Masih Sepelekan Penegakan Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jul 2019 08:30 WIB

Jokowi Masih Sepelekan Penegakan Hukum

Akibatkan Timbulkan Kerawanan yang Diciptakan Banyaknya Pebisnis yang jadi Advokat di Organisasi Advokat tanpa Standar, sehingga Menumbuhkan Makelar Kasus ( Markus) Disemua Sektor Lembaga Hukum Laporan: Rangga Putra, Miftachul Ilmi, Jaka Sutrisna (Tim Wartawan Surabaya Pagi) Presiden Joko Widodo menggelar pidato politik pertamanya sebagai presiden terpilih di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/7/2019). Hanya saja, dalam pidato politik yang berisi visi dan misinya itu, Jokowi tidak menyinggung sedikitpun tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegakkan hukum. Padahal, kalangan advokat sebagai salah satu Catur Wangsa penegak hukum justru menilai dunia hukum di Indonesia semakin rusak. Dampaknya, makin berjamurnya praktik makelar kasus (markus) di sejumlah lembaga penegakan hukum yang diduga dilakukan oleh para advokat nakal. Munculnya advokat nakal ini muncul karena lemahnya pengawasan terhadap organisasi profesi yang semakin banyak dan tidak memiliki standar yang baik dalam proses penyumpahan profesi advokat di tingkat Pengadilan Tinggi. Hal itu diugkapkan praktisi hukum yang juga seorang advokat senior di Surabaya yakni Ketua Dewan Kehormatan DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur Pieter Talaway SH, CN, MBA, Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur Abdul Malik SH MH dan advokat senior yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Sudiman Sidabukke SH, MH, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahmud MD, yang dihubungi terpisah oleh wartawan Surabaya Pagi, Senin (15/7/2019). Ketua Dewan Kehormatan DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur Pieter Talaway sendiri mengakui, penegakan HAM dan hukum di Indonesia ini masih belum mendapat perhatian serius dari presiden. Penegakkan hukum sendiri kalah pamor dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Padahal, penegakkan hukum itu juga tidak kalah pentingnya. Salah satu penegakkan hukum yang kurang mendapat perhatian serius adalah pembinaan terhadap organisasi-organisasi profesi advokat. Menurut Pieter, lemahnya pengawasan terhadap organisasi profesi inilah yang melahirkan praktik-praktik makelar kasus (markus). Betapa tidak, terdapat begitu banyak organisasi profesi advokat yang tidak memiliki standar seleksi advokat yang baik, tetapi bisa meluluskan begitu banyak advokat. "Biasanya itu pengusaha yang gagal dengan bisnisnya. Kemudian dia banting setir jadi lawyer. Cari organisasi yang mudah meluluskan. Yang begini-begini ini biasanya jadi markus," tukas Pieter Talaway kepada Surabaya Pagi, Senin (15/7/2019). Menurut Pieter, ciri-ciri advokat markus adalah memiliki kedekatan dengan pejabat penegak hukum. Mereka para markus ini, punya kemampuan untuk mengatur kasus. Advokat senior Kota Surabaya ini menambahkan, saking banyaknya organisasi profesi advokat di Indonesia bahkan Surabaya, dia sampai tidak tahu berapa persis jumlahnya. Hal ini terjadi lantaran Pengadilan Tinggi tidak melihat dari mana organisasi seorang advokat itu berasal, tetapi langsung disumpah. "Ada organisasi profesi advokat yang tidak punya dewan kehormatan. Lha! Kualitas etika advokatnya bagaimana? Lalu siapa yang mengawasi?" tanya Pieter Talaway. Advokat Kutu Loncat Terpisah, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik juga sependapat dengan Pieter Talaway. Menurutnya, Pengadilan Tinggi terlampau mudah menyumpah advokat. Oleh sebab itu, dia menyarankan Pengadilan Tinggi untuk mengeksekusi Peraturan Mahkamah Agung 73/KMA/HK.01/IX/2015 dengan lebih ketat. Pasalnya, selama ini, Perma 73/2015 tersebut acap kali dimanfaatkan. Abdul Malik menambahkan, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan 101/PUU-VII/2009 menyebutkan, sejatinya yang bisa mengusulkan seorang advokat disumpah adalah yang datang dari organisasi PERADI dan KAI. Namun yang terjadi, Pengadilan Tinggi tidak melihat dua organisasi lawyer itu lagi sebagaimana putusan MK, tetapi semua organisasi advokat bisa mengusulkan anggotanya untuk disumpah. "Ini yang bikin rusak!" tegas Abdul Malik. "PT kurang kontrol. Mestinya PT memperketat syarat penyumpahan seorang advokat." Syarat yang diperketat seperti yang dimaksud Abdul Malik adalah validitas almamater perguruan tinggi, ijazah, pendidikan advokat dari organisasi (DKPA/PKPA) dan SK pengangkatan advokat. Semua persyaratan itu harus dilegalisir oleh satu organisasi profesi advokat, tidak bisa terpisah. Kuasa hukum terpidana prostitusi online Vanessa Angel ini menambahkan, mudahnya PT menyumpah advokat, membuat semakin banyak advokat yang kualitasnya diragukan, bisa berpraktik di lapangan. Karena kurangnya kualitas pengetahuan dan pengalaman, mereka berpotensi menjadi markus, karena ingin jalan pintas. Jika di kemudian hari tertangkap dan dipecat dari suatu organisasi perofesi advokat, mereka-mereka ini masih bisa pindah ke lain organisasi advokat. Abdul Malik sendiri menyebutnya dengan advokat kutu loncat. Apalagi, hanya diperlukan tiga hingga empat orang untuk membentuk sebuah organisasi profesi advokat, sehingga terjadi simbiosis mutualisme yang jahat. "Ada advokat yang disumpah tiga sampai empat kali. Ada itu. Soalnya organisasi profesi advokat yang baru-baru itu, membutuhkan anggota. Jadi, mereka tidak paham hukum, kode etik dan tatanan berorganisasi," ungkap Abdul Malik. **foto** Advokat Money Oriented Sementara itu, pakar hukum Universitas Surabaya (UBAYA) Sudiman Sidabukke juga mengkritisi lemahnya progres di bidang hukum dalam rezim Jokowi. Selama satu periode memimpin, Jokowi masih belum benar-benar mampu berprestasi dalam penegakkan hukum. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan UU No. 18/2003 tentang Advokat yang masih berlaku hingga sekarang. Sejatinya, UU Advokat tersebut bertujuan supaya organisasi advokat bisa lebih dewasa dan mandiri dalam upaya penegakkan hukum. Namun yang terjadi sekarang ini, niat pemerintah tersebut malah pupus. "Amburadul!" tukas Sudiman, "perlu penertiban organisasi advokat." Menurut Sudiman, serupa dengan Abdul Malik, fenomena yang terjadi dalam dunia advokat saat ini adalah mudahnya seorang advokat disumpah dan bergabung ke organisasi advokat lainnya. Hal inilah yang membuat citra advokat menjadi semakin tercemar. Selain itu, sambung Sudiman, banyaknya advokat-advokat baru yang disumpah belakangan ini, sulit untuk dinilai kapasitas dan kualitasnya. "Faktor SDM. Advokat muda saat ini sulit ditemukan yang idealis dan berintegritas. Sebagian besar advokat muda sekarang money oriented!" sebut Sudiman yang juga advokat senior Kota Surabaya. Penertiban Penegakan Hukum Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud Md, menilai dari pidato yang disampaikan Presiden Jokowi tadi malam, menunjukkan bahwa memang birokrasi di Indonesia tidak penuh kebusukan. Oleh karenanya ia meminta Jokowi lebih berani. "Selama ini penegakan hukum kita juga kurang tegas ya, kurang tegas gitu. Karena ya memang ada lembaga penegak hukum sendiri, ada KPK, ada Mahkamah Agung dan sebagainya," kata Mahfud di Yogyakarta, Senin (15/7/2019). Meski sudah ada lembaga penegak hukum, kata Mahfud, peran Jokowi tetap diperlukan untuk penertiban penegakan hukum di lingkungan eksekutif. Peran Jokowi juga dibutuhkan dalam penyelesaian konflik antar penegak hukum. "Birokrasi sekarang itu banyak korupsinya luar biasa, dan pidato presiden tadi malam itu menunjukkan bahwa memang birokrasi kita busuk. Oleh sebab itu, penegakan hukum itu dalam arti pelaksanaan peraturan," ujarnya. "Lalu penegakan hukum yang kedua artinya menyelesaikan konflik. Kalau ada sengketa di situ peran jaksa, peran polisi, itukan (peran presiden) menyelesaikan konflik hukum," sambung Mantan Ketua MK tersebut. Mahfud berharap Presiden Jokowi bisa lebih berani dalam menegakkan hukum, sehingga pekerjaan rumah di bidang hukum yang belum terselesaikan pada pemerintahan periode 2014-2019 cepat teratasi. "Memerlukan tindakan yang berani, memburu pemungutan, pungli-pungli itu akan dihajar, kemudian investasi dan sebagainya. Menurut sya memang itu harus diimplementasikan di dalam pemerintahan yang akang datang," tutupnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU