JPU Akan Pelajari Lebih Lanjut Fakta-Fakta Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jan 2020 12:48 WIB

JPU Akan Pelajari Lebih Lanjut Fakta-Fakta Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

SURABAYAPAGI.COM-Sebelumnya, Mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy atau Romi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Romi dinyatakan bersalah menerima suap total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romi dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Hakim Fazal Hendri saat membacakan vonis Romi, Senin (20/1/2020). Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Rommy, seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, juga hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterima, dan tidak menikmati uang yang diterima. "Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fashal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Ketua Umum PPP itu pidana 4 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp 250 juta karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Romahurmuziy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Adapun KPK masih belum memutuskan menerima atau banding atas putusan hakim yang memvonis Romahurmuziy selama dua tahun. "JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," tutur Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU